Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Update Layanan Ojol 2026: BHR Gojek dan Grab Mengalami Kenaikan, Cek Mekanisme THR bagi Pengemudi

M. Ainul Budi • Rabu, 4 Maret 2026 | 13:35 WIB

 MENJEMPUT REZEKI: Ojol yang melintas di jalan raya kerap ditemui saat ini. Sayangnya, mereka mulai mengeluhkan kehadiran ojol lokal.
MENJEMPUT REZEKI: Ojol yang melintas di jalan raya kerap ditemui saat ini. Sayangnya, mereka mulai mengeluhkan kehadiran ojol lokal.

RADAR JEMBER - Industri layanan transportasi daring (ride-hailing) di Indonesia kembali menjadi sorotan. Memasuki bulan Maret 2026, dua raksasa teknologi, Gojek dan Grab, resmi mengumumkan penyesuaian Biaya Hasil Retribusi (BHR).

Di saat yang bersamaan, publik dan jutaan mitra pengemudi juga menantikan kejelasan mengenai skema Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini.

Langkah penyesuaian ini merupakan respons terhadap dinamika ekonomi terkini serta upaya menjaga keseimbangan ekosistem antara penyedia layanan, mitra pengemudi, dan konsumen.

Kenaikan BHR: Apa Dampaknya bagi Mitra dan Konsumen?

Kenaikan BHR pada platform Gojek dan Grab tahun ini didasarkan pada tinjauan terhadap biaya operasional dan kondisi pasar. Berikut poin-poin pentingnya:

Tujuan Penyesuaian: Peningkatan BHR dimaksudkan untuk mendukung keberlanjutan layanan serta meningkatkan fasilitas perlindungan bagi mitra pengemudi di tengah fluktuasi biaya hidup.

Potensi Pendapatan: Meski terdapat penyesuaian biaya aplikasi, pihak operator berupaya agar skema insentif tetap kompetitif sehingga pendapatan bersih mitra tetap terjaga.

Transparansi Tarif: Konsumen akan melihat penyesuaian tarif pada aplikasi sesuai dengan zona operasional masing-masing yang telah ditentukan pemerintah.

Pengumuman THR Ojol 2026: Skema Pemberian

Terkait THR bagi pengemudi ojek online, pemerintah melalui kementerian terkait dan pihak aplikator memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang akan diterapkan:

Bukan Hubungan Kerja Formal: Perlu diingat bahwa hubungan pengemudi ojol adalah mitra (kemitraan), sehingga skema THR berbeda dengan karyawan tetap yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menpan-RB Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus, Ini Alasan Strategis di Baliknya

Bentuk Insentif Khusus: Sebagai pengganti THR konvensional, Gojek dan Grab biasanya menyiapkan program Insentif Khusus Lebaran atau Bonus Tambahan bagi mitra yang tetap aktif melayani selama periode Idul Fitri.

Fasilitas Penunjang: Selain dalam bentuk dana tunai/saldo, apresiasi bagi mitra juga kerap diberikan dalam bentuk paket sembako, potongan biaya servis kendaraan, hingga promo khusus belanja kebutuhan hari raya.

Editor : M. Ainul Budi
#bhr #hari raya #gojek #tunjangan #thr #THR Ojol #grab #ojek online