Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Gubernur NTT: Kepala Daerah Wajib Gunakan Pendekatan Personal dalam Mengelola Tenaga PPPK

M. Ainul Budi • Rabu, 4 Maret 2026 | 13:32 WIB

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena

RADAR JEMBER - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan arahan strategis bagi para bupati dan wali kota di wilayahnya terkait manajemen sumber daya manusia.

Dalam instruksi terbarunya, Gubernur menekankan bahwa pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak cukup hanya dengan pendekatan administratif, melainkan harus dibarengi dengan pendekatan personal yang lebih humanis.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga moralitas dan profesionalisme para pegawai, terutama di tengah dinamika penataan tenaga kerja yang sedang berlangsung di NTT.

Poin Penting Arahan Gubernur NTT

Gubernur menggarisbawahi beberapa alasan mengapa pendekatan personal sangat dibutuhkan oleh para kepala daerah saat ini:

Membangun Kedekatan Emosional: Kepala daerah diharapkan mampu memahami kondisi nyata para tenaga PPPK di lapangan, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dan penuh rasa tanggung jawab.

Memberikan Kepastian dan Ketenangan: Di tengah isu pembatasan anggaran atau penataan status kepegawaian, dialog langsung dari pimpinan daerah dapat meredam kecemasan pegawai dan memberikan rasa aman dalam bekerja.

Meningkatkan Etos Kerja: Dengan pendekatan yang lebih manusiawi, diharapkan loyalitas dan semangat pengabdian PPPK dalam melayani masyarakat akan meningkat secara signifikan.

Peran Kepala Daerah sebagai Pengayom

Gubernur mengingatkan bahwa PPPK adalah bagian integral dari mesin birokrasi yang memiliki kontribusi besar terhadap pelayanan publik di NTT. Oleh karena itu, kepala daerah diminta untuk:

Aktif Mendengarkan Aspirasi: Membuka ruang diskusi agar kendala yang dihadapi pegawai di lapangan dapat segera dicarikan solusinya.

Transparansi Informasi: Menyampaikan setiap kebijakan pemerintah terkait nasib pegawai secara jujur dan terbuka guna menghindari kesalahpahaman.

Pengawasan Berbasis Solusi: Melakukan pembinaan yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memotivasi pegawai untuk terus berprestasi.

Gubernur NTT menyampaikan, kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD merupakan aturan nasional yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta para kepala daerah tidak hanya menyampaikan informasi secara administratif, tetapi juga membangun komunikasi yang humanis dan persuasif.

 

Editor : M. Ainul Budi
#pegawai #PPPK #gubernur ntt