RADAR JEMBER - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan instruksi resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum (H-7) hari raya Idul Fitri.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi tepat waktu agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan menyambut lebaran.
Poin-Poin Utama Aturan THR 2026
Berdasarkan surat edaran dan regulasi yang berlaku, terdapat beberapa aspek krusial yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha:
Larangan Mencicil: Berbeda dengan kebijakan di masa pandemi, tahun ini pemerintah dengan tegas melarang perusahaan mencicil pembayaran THR. Pembayaran harus dilakukan dalam satu kali bayar (tunai).
Batas Waktu H-7: Perusahaan diharapkan menyelesaikan kewajiban pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Hal ini dimaksudkan agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk membelanjakan keperluan lebaran.
Pengawasan dan Sanksi Bagi Pelanggar
Pemerintah tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga menyiapkan langkah pengawasan ketat:
Posko Aduan THR: Kemnaker kembali membuka Posko THR di tingkat pusat dan daerah, baik secara luring maupun daring, untuk memfasilitasi aduan dari karyawan yang mengalami kendala.
Sanksi Administratif: Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha.
Denda Keterlambatan: Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Editor : M. Ainul Budi