RADAR JEMBER - Kabar kurang menyenangkan datang dari dunia aparatur negara. Tercatat sebanyak 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja mereka.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN PPPK bahwa status kepegawaian mereka sangat bergantung pada integritas dan profesionalitas selama masa kontrak berlangsung.
4 Faktor Penyebab Pemutusan Kontrak PPPK
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat alasan mendasar yang menyebabkan kontrak kerja 25 pegawai tersebut tidak dilanjutkan oleh instansi terkait:
Pelanggaran Disiplin Berat: Pegawai terbukti melakukan tindakan yang melanggar kode etik dan aturan kedisplinan ASN secara fatal, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai abdi negara.
Kinerja yang Tidak Mencapai Target: Setelah melalui proses evaluasi berkala, capaian kerja pegawai yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi standar minimal yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Terlibat Tindak Pidana: Adanya keterlibatan dalam kasus hukum atau tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, yang secara otomatis membatalkan kelayakan mereka dalam memegang jabatan publik.
Ketidakpatuhan pada Aturan Instansi: Termasuk di antaranya adalah ketidakhadiran tanpa keterangan yang melampaui batas toleransi serta pengabaian terhadap instruksi kedinasan yang sah.
Evaluasi sebagai Standar Mutu ASN
Pemutusan kontrak ini merupakan bagian dari mekanisme penjaminan mutu ASN agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pemerintah menekankan bahwa kontrak PPPK bersifat dinamis dan sangat bergantung pada prestasi kerja (merit system).
Editor : M. Ainul Budi