RADAR JEMBER - Menjelang perayaan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang sangat dinantikan oleh setiap pekerja.
Namun, bagi mereka yang menghadapi kendala—seperti THR yang tidak dibayar, terlambat, atau tidak sesuai ketentuan—Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menyiapkan jalur resmi untuk pengaduan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi kewajibannya sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, demi menjamin kesejahteraan para pekerja di hari besar keagamaan.
Panduan Mengadu ke Disnakertrans
Jika perusahaan tempat Anda bekerja terbukti melanggar aturan pemberian THR, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil oleh para pekerja:
Manfaatkan Posko Aduan: Disnakertrans biasanya membuka Posko THR khusus setiap tahunnya. Posko ini berfungsi sebagai pusat layanan informasi sekaligus tempat pelaporan bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar.
Prosedur Pelaporan: Pekerja dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans setempat atau memanfaatkan kanal pengaduan daring (online) yang telah disediakan. Pastikan membawa bukti pendukung seperti slip gaji atau kontrak kerja.
Fungsi Mediasi: Setelah laporan diterima, Disnakertrans akan bertindak sebagai mediator untuk mengklarifikasi masalah tersebut kepada pihak perusahaan dan mencari solusi agar THR segera dibayarkan.
Kewajiban Perusahaan yang Harus Dipahami
Berdasarkan aturan, perusahaan memiliki kewajiban mutlak terkait penyaluran THR:
Waktu Pembayaran: Maksimal H-7 sebelum Lebaran.
Besaran yang Sesuai: Satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja 1 tahun ke atas, dan proporsional bagi yang bekerja di bawah 1 tahun.
Pembayaran Tunai: THR harus dibayarkan secara penuh dalam bentuk uang dan tidak boleh dicicil.
Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar
Pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan hak karyawannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda administratif.
Editor : M. Ainul Budi