RADAR JEMBER - Kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 yang dinanti-nantikan oleh jutaan pekerja di Indonesia akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah telah menetapkan skema serta jadwal pencairan THR, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) maupun bagi para pegawai di sektor swasta.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai besaran dan estimasi waktu penyaluran THR 2026:
1. THR bagi Aparatur Negara (ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan)
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk memastikan para abdi negara mendapatkan tunjangan ini guna memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri.
Jadwal Pencairan: Sesuai dengan tradisi regulasi tahunan, THR direncanakan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Mengingat Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2026, maka pencairan diprediksi mulai mengalir pada pekan kedua atau ketiga Maret 2026.
Besaran THR: Komponen THR bagi ASN umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan (tukin/TPD) sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing.
2. THR bagi Pegawai Swasta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya sebagai hak keagamaan yang tidak boleh ditangguhkan.
Jadwal Pencairan: Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Hari Raya. THR ini harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
3. Kesiapan Anggaran Pemerintah
Menteri Keuangan sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk menopang kebutuhan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN serta pensiunan.
Hal ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan memicu pertumbuhan ekonomi nasional di awal tahun.
Editor : M. Ainul Budi