PATRANG, Radar Jember - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Jember melontarkan kritik tajam sekaligus peringatan keras bagi seluruh kadernya terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Partai berlambang banteng ini menegaskan posisi tegak lurus terhadap instruksi pusat untuk tidak menjadikan program nasional tersebut sebagai ladang bisnis pribadi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Jember, Widarto, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri adalah harga mati bagi struktur partai di daerah.
Namun, ia memberikan klarifikasi agar tidak terjadi misinterpretasi di masyarakat mengenai larangan tersebut.
“Kami tegaskan, yang dimaksud itu bukan sebagai penerima program. Karena kalau penerima program tentu ada anggota kita, kader kita, anaknya sekolah, tentu bukan dalam kapasitas terus disuruh menolak, tidak,” kata Widarto, saat memberikan keterangannya, Sabtu (28/02/2026).
Widarto menekankan bahwa poin krusial dari instruksi ini adalah pengharaman bagi kader untuk terlibat dalam rantai pasok atau pengelolaan yang bertujuan mencari profit finansial.
Ia mencontohkan seperti pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemakanan Gratis (SPPG) maupun menjadi suplier bahan baku SPPG.
“Tidak boleh kemudian memanfaatkan, misalkan ada yang punya dapur SPPG ya dan lain-lain mungkin supplier dan sebagainya yang kemudian mengambil untung dari program ini,” tegasnya.
Sikap kritis ini muncul di tengah banyaknya laporan mengenai buruknya kualitas gizi dan ketidaksesuaian porsi di berbagai wilayah.
Widarto memandang ironis jika ada kader partai yang justru ikut memperkeruh keadaan dengan mengambil margin keuntungan dari jatah makan siswa.
“Jangan sampai justru ada kader PDI Perjuangan yang ternyata terlibat mengambil untung di dalamnya. Itu maksudnya,” katanya.
Lebih jauh, politisi yang juga Wakil Ketua DPRD Jember itu menjamin hingga saat ini belum ditemukan pengurus DPC, PAC, maupun anggota fraksi di Jember yang bermain sebagai pengelola dapur SPPG.
Ia pun mendorong Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jember untuk melakukan pengawasan ekstra ketat. Bahkan, ia mendesak tindakan tegas bagi pengelola yang tidak profesional.
“Kalaupun masih ada SPPG yang bandel dalam tanda kutip, tidak mengindahkan apa yang disampaikan baik oleh BGN, oleh Bupati, maka ya sebaiknya ditutup saja. Dihentikan sementara paling tidak sampai mereka punya komitmen dan diproseslah begitu,” serunya.
Baca Juga: Prabowo Klaim Program MBG Telah Serap 1 Juta Tenaga Kerja dan Jangkau 60 Juta Rakyat
Ia kembali menyentil persoalan fundamental terkait sumber dana program ini yang terdapat pergeseran anggaran yang signifikan dari sektor pendidikan demi mendanai MBG.
Menurut dia, meskipun klasifikasi anggaran kerap diperdebatkan, transparansi mengenai sumber dana sangat krusial agar masyarakat tahu dari mana uang tersebut berasal.
“Harus diakui bahwa 200 sekian triliun itu diambil dari anggaran pendidikan,” tambah Widarto.
Sebagaimana diketahui, program yang setiap hari menyedot APBN hingga Rp1,2 triliun ini belakangan ini terus menuai sorotan tajam hingga viral di media sosial.
Karut marut yang menyertainya pun beragam. Mulai soal menu yang minimalis atau ala kadarnya, mayoritas dapur MBG yang diduga berjamaah mengabaikan SOP, hingga dugaan mark-up anggaran.
Sikap tegas kubu Banteng di tingkat daerah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Februari 2026, partai menginstruksikan seluruh kader agar tidak memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun tersebut menegaskan bahwa MBG dibiayai oleh APBN, termasuk realokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pajak rakyat.
Eksplisit dalam edaran tersebut, DPP meminta seluruh kader di struktur partai, legislatif, maupun eksekutif untuk menjaga integritas dan menjauh dari segala bentuk pencarian keuntungan material.
“Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya,” tegas isi surat tersebut, dikutip Jumat (27/02/2026). (mau)
Editor : M. Ainul Budi