JAKARTA, Radra Jember - Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi mendatangi kantor PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengajukan permohonan informasi publik terkait pengadaan ratusan ribu unit mobil pikap.
ICW menilai proses pengadaan yang menelan anggaran fantastis senilai Rp24,66 triliun tersebut dilakukan secara tertutup dan terindikasi bermasalah sejak tahap perencanaan.
Proyek ini merupakan bagian dari agenda prioritas Presiden terkait Koperasi Merah Putih (KMP) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT Agrinas Pangan Nusantara berencana mengimpor total 105.000 unit mobil pikap dari India, yang terdiri dari 35.000 unit merek Mahindra & Mahindra Ltd dan 70.000 unit dari Tata Motors.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menyetorkan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp7,39 triliun.
Meski sebanyak 1.200 unit mobil dilaporkan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 24 Februari 2026 lalu, ICW menyayangkan ketiadaan informasi resmi mengenai proses pengadaan ini di ruang publik.
Staf Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, mengungkapkan setidaknya ada dua temuan utama.
Pertama, terkait ketertutupan informasi.
Menurut dia, sesuai Pasal 12 PerLKPP Nomor 2 Tahun 2025, meskipun metode penunjukan langsung diperbolehkan, prosesnya wajib dilakukan melalui sistem elektronik atau setidaknya dilakukan pencatatan resmi.
Namun, hingga saat ini, tidak ditemukan jejak pencatatan pengadaan tersebut di laman resmi perusahaan. Tidak ditemukan satupun informasi mengenai pencatatan mengenai pengadaan tersebut," katanya dalam keterangan resminya, Jum'at (27/02/2026).
Permasalahan kedua menyangkut prosedur penunjukan langsung.
ICW menegaskan bahwa metode penunjukan langsung bukan berarti "asal tunjuk".
Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) PerLKPP 2/2025, tetap ada 12 tahapan wajib yang harus dilalui, mulai dari undangan kualifikasi, evaluasi dokumen penawaran, hingga penandatanganan kontrak.
Zararah meyakini ketidakhadiran informasi publik memicu dugaan kuat bahwa tahapan-tahapan ini sengaja dilewati.
Atas dasar tersebut, ICW mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara untuk segera membuka seluruh dokumen pengadaan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut.
Hal ini sejalan dengan mandat UU Nomor 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang mewajibkan badan publik mempublikasikan informasi pengadaan secara berkala.
Langkah ICW ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan BUMN bahwa proyek strategis nasional dengan anggaran triliunan rupiah tidak boleh dikelola di ruang gelap.
Transparansi adalah benteng utama untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar di tengah ambisi percepatan program Koperasi Merah Putih.
"ICW mendesak agar PT Agrinas Pangan Nusantara untuk membuka seluruh dokumen pengadaan mobil pikap yang digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, dan 14 ayat (2) huruf i Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa badan publik harus mempublikasi informasi pengadaan barang dan jasa secara berkala," tambah Zararah Azhim.
Editor : M. Ainul Budi