RADAR JEMBER - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Ia memastikan bahwa proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 saat ini sudah hampir selesai.
Dalam keterangannya, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa meskipun aturan teknisnya masih dalam tahap finalisasi, anggaran untuk pembayaran THR tersebut sudah siap sepenuhnya.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk memastikan hak para abdi negara ini terpenuhi tepat waktu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA edisi Februari 2026 di Jakarta pada Senin, 23 Februari 2025.
Purbaya menegaskan bahwa PP THR 2026 sedang dalam tahap finalisasi.
Kapan THR 2026 Akan Dicairkan?
Meski tanggal pastinya menunggu pengumuman resmi dari Presiden, Menkeu memberikan sinyal bahwa THR direncanakan mulai disalurkan pada pekan pertama bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya.
Skema pencairan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi nasional di triwulan pertama tahun 2026.
Jika merujuk pada kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Idul Fitri. Namun, bagi daerah atau instansi yang mengalami kendala teknis, peraturan tetap memungkinkan pencairan dilakukan setelah hari raya.
Editor : M. Ainul Budi