RADAR JEMBER - Implementasi kebijakan Opsen atau tambahan pungutan pajak kini tengah memicu diskusi hangat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah memberikan teguran keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar tidak terus-menerus mengandalkan sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai tumpuan utama pendapatan daerah.
Kritik ini muncul seiring dengan adanya kekhawatiran mengenai beban masyarakat dan kemandirian fiskal daerah.
Sentilan DPRD: Diversifikasi Sumber Pendapatan
Pihak DPRD Jateng menilai bahwa ketergantungan yang tinggi pada pajak kendaraan menunjukkan kurangnya inovasi dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya. Beberapa poin utama yang disampaikan oleh DPRD antara lain:
Inovasi Pendapatan: Pemprov diminta untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru di luar pajak konvensional.
Optimalisasi Aset: DPRD mendorong optimalisasi pengelolaan aset-aset milik daerah yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah.
Beban Masyarakat: Implementasi Opsen dikhawatirkan akan menambah beban ekonomi masyarakat jika tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan publik yang sepadan.
Polemik Kebijakan Opsen
Kebijakan Opsen merupakan pengalihan porsi pajak dari provinsi ke kabupaten/kota atau sebaliknya sesuai dengan regulasi terbaru (UU HKPD). Namun, transisi ini memicu polemik terkait:
Pembagian Hasil: Ketidakpastian mengenai besaran bagi hasil yang adil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Efektivitas Pungutan: Kekhawatiran apakah kebijakan ini benar-benar akan meningkatkan total pendapatan atau justru mempersulit birokrasi perpajakan di lapangan.
Harapan untuk Pemerintah Provinsi
DPRD Jawa Tengah menegaskan bahwa Pemprov Jateng harus mulai melakukan pemetaan ulang terhadap potensi sektor ekonomi lain, seperti pariwisata, industri, dan optimalisasi BUMD.
Dengan demikian, struktur APBD Jawa Tengah di masa depan tidak lagi rapuh karena hanya bersandar pada satu sektor pajak saja.
Editor : M. Ainul Budi