Radar Jember - Jagad maya kembali dihebohkan dengan video memilukan sekaligus mengejutkan.
Seorang perempuan terekam kamera menangis histeris saat menyaksikan warung miliknya rata dengan tanah usai ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, bukan sekadar penertiban biasa, video ini viral karena sang pemilik warung membongkar dugaan skandal gelap dengan oknum kepala desa.
Dalam rekaman tersebut, perempuan itu meluapkan kekecewaan mendalam.
Ia merasa dikhianati setelah sebelumnya meminta perlindungan kepada aparat desa setempat agar warungnya luput dari pembongkaran.
Namun, bantuan yang dijanjikan tak kunjung datang hingga alat berat merobohkan tempat usahanya.
Dugaan Imbalan yang Mencoreng Etika
Hal yang paling mengejutkan publik adalah pernyataan berani sang perempuan mengenai imbalan yang diduga diminta oleh oknum tersebut.
Dengan bahasa Jawa Ngapak yang kental, ia melontarkan kalimat yang mengarah pada dugaan pelecehan jabatan.
"Ndi Lurahe dikon mene, Lurahe njaluk dikeloni nyong yo gelem (Mana Kadesnya suruh ke sini, dia minta tidur bareng aku ya mau)," ucapnya dengan nada tinggi dalam video tersebut.
Baca Juga: UPDATE: Dalami Kasus Pemerasan Perangkat Desa di Pati, KPK Periksa Plt Bupati hingga Ketua DPRD
Ia mengaku tak terima karena janji manis sang kades untuk menyelamatkan warungnya hanya berakhir menjadi isapan jempol belaka.
"Warunge nyong ambruk, jare arep dibantu (Warungku roboh, katanya mau dibantu)," lanjutnya sambil menahan tangis.
Nama Oknum Disebut Secara Terang-terangan
Tak sekadar melempar tudingan anonim, perempuan dalam video yang diunggah ulang pada 22 Februari 2026 tersebut bahkan menyebutkan identitas oknum yang dimaksud secara spesifik.
"Aku nggak terima, katanya mau dibantu. Di mana kamu Lurah Taslim, Lurah Taslim," teriaknya menantang sang pejabat desa.
Potensi Sanksi Berat Menanti
Hingga kini, lokasi pasti kejadian ini masih dalam penelusuran, dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait maupun tokoh yang namanya disebut dalam video. Namun, sorotan publik sudah telanjur tajam.
Jika tuduhan tersebut benar, oknum kepala desa tersebut tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga bisa terjerat sanksi administratif hingga pidana.
Berdasarkan aturan, seorang kepala desa dapat diberhentikan jika terbukti melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat atau melanggar sumpah jabatan.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan agar kasus ini terang benderang.
Editor : Imron Hidayatullahh