RADAR JEMBER - Pemerintah secara resmi telah menyiapkan dana sebesar Rp 55 triliun untuk membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan pada tahun 2026.
Alokasi dana yang fantastis ini disiapkan guna memastikan kesejahteraan para abdi negara tetap terjaga di tengah momentum hari raya.
Meskipun anggaran telah tersedia, jadwal pasti penyaluran dana tersebut masih menunggu penetapan regulasi resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Detail Anggaran dan Sasaran
Total anggaran senilai Rp 55 triliun tersebut mencakup kebutuhan untuk:
ASN Pusat dan Daerah: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota TNI dan Polri.
Penerima Pensiun: Para purnawirawan dan janda/duda pensiunan.
Peningkatan anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di kalangan ASN, serta diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional selama periode lebaran.
Menunggu Payung Hukum (Keppres)
Bagi para ASN yang menantikan waktu pencairan, tahap selanjutnya adalah menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) serta Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan.
Regulasi ini akan merinci secara spesifik mengenai komponen THR, apakah akan dibayarkan penuh (100%) atau terdapat penyesuaian pada komponen tunjangan kinerja.
Pencairan biasanya ditargetkan dimulai paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, setelah seluruh payung hukum tersebut ditandatangani oleh Presiden.
Editor : M. Ainul Budi