Radar Jember – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri kini mulai menantikan titik terang pencairan Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski kalender Lebaran masih beberapa pekan lagi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membawa kabar sejuk: pencairan tahun ini dipastikan meluncur lebih cepat, tepatnya pada awal Ramadan 2026.
Apa Itu Gaji ke-14?
Gaji ke-14 atau THR merupakan insentif tahunan yang dikhususkan bagi PNS, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Kebijakan ini pertama kali dipayungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2016 dan bertransformasi menjadi tunjangan paling dinanti untuk menyokong kebutuhan pokok selama bulan suci dan hari kemenangan.
Prediksi Jadwal Pencairan: Siap-Siap Cek Rekening!
Berbeda dengan pola tahun-tahun sebelumnya yang biasanya cair H-10 Idulfitri, tahun 2026 ini pemerintah mengambil langkah akselerasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran jumbo telah disiapkan untuk memenuhi hak para abdi negara.
“Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR 2026,” tegas Purbaya.
Baca Juga: Menanti THR ASN 2026: Intip Estimasi Jadwal Pencairan dan Rincian Komponennya
Jika merujuk pada estimasi sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H, maka THR ASN tahun ini diprediksi akan membanjiri rekening pada rentang 19-26 Februari 2026.
Menkeu Purbaya memastikan bahwa pencairan THR PNS 2026 menunggu pulangnya Presiden Prabowo dari Amerika Serikat (AS).
"Kan sedang diproses. Nanti begitu Presiden pulang, mungkin Presiden akan umumkan," kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA, Senin (23/2/2026).
Estimasi Besaran Gaji ke-14 ASN
Walaupun angka pastinya masih menunggu ketetapan resmi terbaru, nominal THR secara umum mengacu pada struktur gaji sesuai pangkat dan golongan.
Berikut adalah estimasi besarannya:
Golongan Perkiraan Nominal THR
Golongan I Rp2,2 Juta – Rp2,8 Juta
Golongan II Rp3 Juta – Rp4 Juta
Golongan III Rp3,8 Juta – Rp5,4 Juta
Golongan IV Rp5,8 Juta – Rp7,8 Juta
Landasan Hukum yang Berlaku
Pemberian hak ini bukan tanpa dasar. Setidaknya ada empat payung hukum utama yang mengaturnya:
Baca Juga: Antusias Tinggi, Pemesanan Tiket KA Lebaran di Daop 4 Semarang Tembus 305 Ribuan Penumpang
- PP Nomor 20 Tahun 2016: Dasar fundamental pemberian THR bagi ASN dan pensiunan.
- PP Nomor 11 Tahun 2025: Aturan spesifik mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2025/2026.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Mengatur teknis penganggaran dan mekanisme pencairan.
- UU Nomor 5 Tahun 2014: Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Masyarakat, khususnya para abdi negara, diimbau untuk tetap memantau kanal komunikasi resmi pemerintah agar terhindar dari disinformasi.
Bagaimana menurut Anda? Apakah pencairan yang lebih awal di awal Ramadan ini sudah sesuai dengan kebutuhan belanja rumah tangga Anda?
Editor : Imron Hidayatullahh