Heboh Buruh Mie Sedaap Kena PHK Jelang Ramadan, PT KAS Buka Suara: Ini Penyesuaian Produksi Biasa!
Imron Hidayatullahh• Selasa, 24 Februari 2026 | 12:00 WIB
Photo
Radar Jember – PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap yang berafiliasi dengan Wings Food, memberikan pernyataan resmi terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan buruh di fasilitas produksinya di Gresik, Jawa Timur.
Perusahaan menyatakan bahwa pengurangan tenaga kerja tersebut merupakan langkah penyesuaian operasional yang lazim dalam industri manufaktur demi menjaga keberlangsungan usaha.
Alasan Perusahaan: Dinamika Pasar, Bukan Momentum Ramadan
Human Resources & General Affairs PT KAS, Peter Sindaru, menegaskan bahwa kebijakan ini murni didasarkan pada kebutuhan produksi dan dinamika pasar, bukan karena faktor momentum tertentu seperti menjelang bulan Ramadan maupun Idul Fitri.
"Mekanisme ini merupakan praktik umum dalam industri manufaktur dan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Peter dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (24/2/2026).
Pihak manajemen menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga kerja tambahan pada periode tertentu memang dipenuhi melalui kerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing).
Ketika permintaan pasar menurun, jumlah tenaga kerja akan disesuaikan kembali sesuai perencanaan.
Kepastian Hak Pekerja dan THR
Menanggapi keresahan buruh terkait hak-hak finansial, PT KAS memastikan telah memenuhi seluruh kewajiban administratif kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Hal ini mencakup pemenuhan hak pekerja, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Sebagai solusi jangka panjang, perusahaan membuka peluang bagi tenaga kerja yang terdampak untuk kembali bekerja di unit anak usaha lain di kawasan yang sama, bergantung pada kebutuhan masing-masing unit.
Polemik di Lapangan: Pengumuman via WhatsApp
Sebelumnya, ratusan buruh outsourcing dan kontrak di pabrik Mie Sedaap Gresik melaporkan adanya ketidakpastian status kerja. Beberapa poin yang dikeluhkan pekerja antara lain:
Pengurangan Hari Kerja: Buruh hanya dijadwalkan bekerja 2–3 hari per minggu dalam beberapa pekan terakhir.
Minim Sosialisasi: Pekerja mengaku hanya menerima informasi melalui grup WhatsApp tanpa adanya surat resmi dari perusahaan sejak pertengahan Februari 2026.
Status Kontrak: Muncul keresahan karena pemutusan ini terjadi saat masa kontrak beberapa pekerja disebut masih aktif.