Radar Jember – Rencana pengadaan 105.000 unit kendaraan pikap 4x4 dari India untuk operasional Koperasi Merah Putih (di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara) menuai kritik tajam.
Kebijakan impor besar-besaran dari pabrikan Mahindra & Mahindra Ltd serta Tata Motors ini dinilai kontraproduktif dengan semangat penguatan industri otomotif nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyayangkan langkah tersebut, mengingat kapasitas produksi pikap di Indonesia mencapai 1 juta unit per tahun dan belum terutilisasi secara maksimal.
Nilai Tambah yang Terbuang
Menperin menegaskan bahwa ketergantungan pada impor hanya akan menguntungkan tenaga kerja dan industri di luar negeri.
"Apabila kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri, maka manfaat ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan industri nasional juga akan dirasakan di dalam negeri," ujar Agus dalam siaran pers resminya.
Sorotan Efisiensi: Spesifikasi 4x4 Dinilai Mubazir
Meski pikap India tersebut memiliki spesifikasi 4x4 yang belum banyak diproduksi secara massal di dalam negeri, penggunaannya untuk kendaraan operasional koperasi dianggap tidak tepat sasaran.
Beberapa poin keberatan Menperin antara lain:
- Biaya Perawatan Tinggi: Kendaraan 4x4 memiliki komponen lebih kompleks yang membuat biaya pemeliharaan jauh lebih mahal dibandingkan tipe 4x2.
- Layanan Purna Jual Diragukan: Produsen terkait belum memiliki pabrik di Indonesia, sehingga ketersediaan suku cadang dan jaringan servis dikhawatirkan sangat terbatas.
- Nilai Jual Anjlok: Harga jual kembali (resale value) kendaraan merek non-pabrikan lokal cenderung lebih rendah di pasar otomotif Indonesia.
Ancaman Terhadap Stabilitas Tenaga Kerja
Pemerintah saat ini tengah berupaya menjaga keberlangsungan industri otomotif nasional di tengah tantangan global.
Impor ratusan ribu unit ini dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas lapangan kerja domestik.
"Kami terus mengajak pelaku industri otomotif agar menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan tenaga kerja, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja," tegas Agus.
Kemenperin terus mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar industri niaga nasional lebih mandiri dan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi rakyat Indonesia.
Editor : Imron Hidayatullahh