Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kabar Gembira! Pemprov Jateng Resmi Berikan Potongan Pajak Kendaraan, Cek Jadwal Lengkapnya Ini

M. Ainul Budi • Senin, 23 Februari 2026 | 10:02 WIB

Foto ilustrasi-Menyoroti dana transfer yang turun Rp 350 M, Pemkab Jember pilih tekan kebocoran daripada naikkan pajak daerah.
Foto ilustrasi-Menyoroti dana transfer yang turun Rp 350 M, Pemkab Jember pilih tekan kebocoran daripada naikkan pajak daerah.

RADAR JEMEBR - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menepati janjinya untuk memberikan keringanan bagi para wajib pajak.

Melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, program potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digulirkan guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Program insentif ini mencakup beberapa kategori keringanan, mulai dari potongan pokok pajak hingga pembebasan denda administratif.

Detail Program Potongan Pajak

Berdasarkan kebijakan terbaru, Pemprov Jateng memberikan skema potongan sebagai berikut:

Potongan Pokok Pajak Kendaraan: Berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum masa jatuh tempo (pembayaran tertib).

Pembebasan Denda PKB: Ditujukan bagi pemilik kendaraan yang memiliki keterlambatan pembayaran, sehingga mereka cukup membayar pokok pajaknya saja.

Pembebasan BBNKB II: Gratis biaya balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, baik dari dalam maupun luar provinsi.

Catat Tanggal Pentingnya

Masyarakat diminta untuk segera memanfaatkan momentum ini karena program ini memiliki batas waktu tertentu.

Pelaksanaan program keringanan pajak di Jawa Tengah ini dijadwalkan berlangsung mulai:

Pembukaan: Senin, 23 Februari 2026.

Berakhir: (Sesuai ketentuan periode yang ditetapkan dalam kebijakan teknis Bapenda Jateng di masing-masing wilayah Samsat).

Tujuan Kebijakan

Langkah ini diambil Pemprov Jateng bukan hanya untuk mengejar target pendapatan daerah, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang taat pajak.

Selain itu, program ini diharapkan dapat membantu validasi data kendaraan bermotor di Jawa Tengah agar lebih akurat.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, pelayanan tersedia di seluruh kantor Samsat induk, Samsat Keliling, maupun melalui aplikasi pembayaran pajak daring resmi yang bekerja sama dengan Pemprov Jateng.

Editor : M. Ainul Budi
#samsat #Pajak #Denda PKB #jawa tengah #pemprov jateng #Pajak Kendaraan #bapenda