JAKARTA, Radar Jember – Aroma busuk bisnis sampingan oknum berseragam cokelat kembali menyeruak ke permukaan, mengingatkan publik pada memori kelam skandal Irjen Teddy Minahasa.
Kali ini, sorotan tajam tertuju pada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Meski ditemukan barang bukti narkotika yang jumlahnya sanggup membuat warga sipil membusuk di penjara dengan label "bandar", Bareskrim Polri memberikan penjelasan yang cukup mencengangkan: sekoper barang haram tersebut diklaim hanya untuk konsumsi pribadi.
Baca Juga: Polisi Periksa Polisi! Babak Baru Keterlibatan Perwira Polres Bima dalam Jaringan Narkoba
Narasi "konsumsi pribadi" ini menjadi ironi yang sangat pahit.
Pasalnya, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, masyarakat sipil yang tertangkap tangan memiliki 5 gram sabu-sabu saja sudah otomatis dijerat pasal pengedar dengan ancaman hukuman maksimal.
Namun, bagi AKBP Didik, tumpukan sabu, puluhan butir ekstasi, hingga pil penenang yang tersimpan rapi dalam koper seolah hanya dianggap sebagai stok "obat stres" pribadi.
Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, berdalih bahwa berdasarkan pendalaman, belum ada indikasi barang tersebut akan diedarkan.
”Untuk dipakai (dikonsumsi sendiri). Itu (narkoba) yang diambil, didapat dari kasat (narkoba Polres Bima Kota),” jelasnya, sebagaimana dilansir dari JawaPos.com (17/2/2026).
Meski tes urine awal sempat menunjukkan hasil negatif, kepolisian tak berkutik saat uji rambut dilakukan.
”Waktu kami periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam (Polri) sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam keluar (hasil tesnya),” terang Zulkarnain.
Skandal ini bak benang kusut yang melibatkan jaringan internal kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir, membeberkan bahwa kasus ini terbongkar setelah penangkapan Bripka IR dan istrinya dengan bukti 30,415 gram sabu.
Nyanyian mereka menyeret AKP Malaungi, yang setelah diperiksa kantornya, ditemukan lagi sabu seberat 488,496 gram (hampir setengah kilogram).
Dari sinilah nama AKBP Didik muncul ke permukaan.
Baca Juga: Jokowi Ngaku Tak Terlibat Revisi UU KPK, Legislator Senayan Lempar Balasan Menohok
Puncaknya, pada Rabu, 11 Februari 2026, tim gabungan menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang.
Hasilnya mengerikan: ditemukan tujuh plastik klip sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir pil alprazolam, dan dua butir happy five.
”Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK (Didik) di daerah Tangerang,” pungkas Isir.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2026, Mafia Gas Oplosan di Sidoarjo Digulung Polisi, Omzet Rp30 Juta!
Kini publik menanti, apakah hukum akan tajam ke atas seperti saat menjerat Teddy Minahasa, atau justru tumpul karena alasan "konsumsi pribadi" yang seringkali menjadi jalur penyelamat bagi para oknum pemegang tongkat komando.
Editor : M. Ainul Budi