Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Maret 2026 Jadi 'Bulan Emas' bagi Guru Bersertifikat Pendidik, Segini Besaran THR dan TPG yang Bakal Diterima di Bulan Maret

Imron Hidayatullahh • Selasa, 17 Februari 2026 | 13:34 WIB

Selain gaji bulanan, guru bersertifikat akan menerima THR dan tunjangan profesi pada bulan Maret mendatang.
Selain gaji bulanan, guru bersertifikat akan menerima THR dan tunjangan profesi pada bulan Maret mendatang.

Radar Jember - Pemerintah memastikan skema pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru bersertifikat pendidik tetap berjalan stabil pada tahun 2026.

Maret 2026 diprediksi akan menjadi "bulan emas" bagi para pahlawan tanpa tanda jasa, mengingat adanya potensi tiga kali pencairan dana dalam satu bulan.

Berdasarkan kalender Hijriah, Idul Fitri 1447 H jatuh pada 20 Maret 2026.

Oleh karena itu, pencairan THR diperkirakan berlangsung lebih awal, yakni pada rentang 6 hingga 10 Maret 2026.

Baca Juga: Anggaran THR Naik, 9 Juta Aparatur Negara Siap Nikmati Bonus Lebaran 2026, Ini Kata Menteri Keuangan Purbaya

Skema TPG Bulanan: Ada Kenaikan untuk Guru Honorer

Mulai tahun 2026, mekanisme dasar penyaluran TPG tidak mengalami perubahan drastis, namun tetap membawa angin segar bagi guru non-ASN:

Guru ASN (PNS/PPPK): Nominal TPG tetap setara dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan.

Sebagai contoh, guru golongan IIIa akan menerima TPG di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp3 juta.

Guru Non-ASN (Honorer): Kabar baiknya, nominal TPG untuk guru honorer bersertifikat kini naik menjadi Rp2.000.000 per bulan, dari yang sebelumnya berada di angka Rp1.500.000.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2026, Mafia Gas Oplosan di Sidoarjo Digulung Polisi, Omzet Rp30 Juta!

Perincian Komponen THR 2026: Potensi 'Bonus' Berlipat

THR tahun ini tidak hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, jabatan, pangan), tetapi juga komponen TPG yang cukup besar.

Bagi guru bersertifikat pendidik yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), pemerintah menyertakan tambahan TPG sebesar 100 hingga 200 persen dalam komponen THR.

Berikut ilustrasi estimasi penerimaan untuk guru Golongan IIIa:

Gaji Pokok: ±Rp3.000.000

Tambahan TPG (100–200 persen): Rp3.000.000 hingga Rp6.000.000

Tunjangan Melekat: Mulai dari Rp500.000 (tergantung status keluarga)

Total Estimasi THR: Rp6.000.000 hingga Rp10.000.000.

Fenomena Maret 2026: Tiga Kali Gajian dalam Sebulan?

Guru ASN bersertifikat pendidik berpotensi menerima pemasukan besar-besaran pada Maret 2026 melalui tiga gelombang pencairan:

Awal Maret: Gaji pokok bulanan rutin.

Pekan ke-1 atau ke-2 Maret: Pencairan THR beserta komponen tambahan TPG.

Baca Juga: Sidang Isbat Awal  Ramadan 2026 Digelar Besok, Bakal Ada Perbedaan?

Akhir Maret: Pencairan TPG reguler (bulanan).

Jika seluruh administrasi di daerah berjalan lancar, total penerimaan seorang guru pada bulan Maret bisa melampaui angka Rp10 juta, bergantung pada masa kerja dan golongan masing-masing.

Pemerintah menegaskan bahwa nominal pasti tetap akan mengacu pada Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Para guru diimbau untuk memastikan data kepegawaian di Dapodik tetap mutakhir guna menjamin kelancaran proses verifikasi dan pencairan.

Editor : Imron Hidayatullahh
#guru pns #guru pppk #thr #TPG Guru #ASN