Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

PNS Wajib Tahu! Begini Sistem Penilaian Baru untuk Naik Gaji, Promosi, hingga Mutasi

Imron Hidayatullahh • Minggu, 15 Februari 2026 | 16:44 WIB

 

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto

Radar Jember - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperkuat tata kelola SDM Aparatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2025.

Regulasi ini hadir untuk memastikan sistem merit di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi sekadar urusan administratif, melainkan instrumen nyata peningkatan kinerja organisasi.

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menegaskan bahwa penajaman sistem merit ini bertujuan menghasilkan ASN yang berintegritas, profesional, netral dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN.

Baca Juga: Wamendagri Bima Arya ke Gus Fawait: Memimpin Lebih Sulit daripada saat Kampanye

Bukan Sekadar Prosedur Administratif

Purwadi menjelaskan bahwa selama ini sistem merit seringkali dipandang sebagai pemenuhan dokumen semata. Namun, dengan regulasi terbaru ini, arah kebijakan digeser menjadi instrumen strategis.

"Sistem merit diharapkan benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan organisasi. Ini mencakup perencanaan kebutuhan, pengisian jabatan, hingga pengembangan karier," tegas Purwadi, Kamis (12/2/2026).

Senada dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sistem ini mengedepankan prinsip meritokrasi, yakni pengelolaan SDM berdasarkan, kualifikasi dan kompetensi, potensi dan kinerja nyata, integritas serta moralitas tinggi.

Baca Juga: Dukungan DPR: Batas Usia Pendaftaran PPPK Diusulkan Naik Menjadi 40 Tahun

Fokus pada 8 Aspek Terintegrasi

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menambahkan bahwa penguatan kepercayaan publik menjadi tantangan utama.

Oleh karena itu, sistem merit harus berjalan beriringan dengan manajemen talenta.
Dalam Permen PANRB No.19/2025, pemerintah menajamkan delapan aspek sistem merit sebagai satu kesatuan proses manajemen ASN, yaitu:

Baca Juga: Panduan Orang Tua: Aturan Resmi SPMB 2026/2027 Terbit, Kenali 4 Jalur Masuk Sekolah

1. Perencanaan Kebutuhan
2. Pengadaan ASN
3. Pengembangan Kompetensi
4. Manajemen Kinerja
5. Manajemen Talenta
6. Pola Karier
7. Promosi dan Mutasi
8. Digitalisasi Manajemen ASN

Indikator Baru: Survei Kepuasan dan Pemanfaatan

Ada yang berbeda dalam model evaluasi kali ini. Pengukuran tingkat kematangan (maturitas) sistem merit kini tidak hanya melihat ketersediaan dokumen, tetapi juga kualitas dan kemanfaatan nyata yang dirasakan.

Pemerintah juga menyertakan indikator tambahan berupa survei kepuasan dan keterikatan (engagement) ASN sebagai faktor koreksi.

Dengan begitu, kualitas ASN diharapkan terus meningkat sehingga mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat luas.

"Komitmen pimpinan kementerian dan lembaga menjadi kunci utama agar sistem merit ini benar-benar hidup dalam praktik harian," pungkas Aba.

Editor : Imron Hidayatullahh
#Sistem Merit #PNS #wakil menteri pan-rb #Menteri PAN RB #ASN