RADAR JEMBER - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan terbaru mengenai Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Regulasi ini menjadi acuan penting bagi orang tua dalam mempersiapkan pendaftaran putra-putrinya ke jenjang sekolah formal.
Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk menciptakan proses seleksi yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
4 Jalur Utama Penerimaan Murid Baru
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, terdapat empat jalur seleksi yang wajib dipahami oleh orang tua sebelum melakukan pendaftaran:
Jalur Zonasi
Jalur ini menitikberatkan pada domisili calon murid.
Prioritas diberikan kepada mereka yang memiliki alamat tempat tinggal terdekat dengan lokasi sekolah berdasarkan pembagian wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Jalur Afirmasi
Khusus disediakan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas. Jalur ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam pemerataan akses pendidikan bagi kelompok yang membutuhkan dukungan lebih.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Dikhususkan bagi calon murid yang harus pindah sekolah karena mengikuti orang tua atau wali yang pindah tugas kerja. Jalur ini juga biasanya mengakomodasi anak guru di sekolah tempat mereka mengajar.
Jalur Prestasi
Jalur ini menggunakan nilai rapor atau sertifikat kejuaraan (akademik maupun non-akademik) sebagai penentu kelulusan. Jalur prestasi biasanya baru dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur zonasi.
Editor : M. Ainul Budi