Radar Jember - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sejatinya diharapkan menjadi mesin pendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyedia layanan publik berkualitas, sering kali terjebak dalam pusaran dinamika yang kompleks.
Di berbagai kabupaten dan kota, tak jarang, perusahaan plat merah daerah ini justru menjadi beban fiskal daripada penyumbang keuntungan bagi daerah.
Bahkan juga kerap dihadapkan pada tantangan klasik: tarik-menarik antara kepentingan politik lokal, profesionalisme bisnis, dan kewajiban pelayanan sosial.
Baca Juga: Ironi BUMN Sakit: Perusahaan Merugi, Bonus Direksi Tetap Mengalir Deras!
Kondisi ini sering kali memicu tumpang tindih kewenangan dan rendahnya transparansi dalam operasionalnya.
Persoalan mendasar inilah yang dibedah secara mendalam oleh anggota DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin.
Dalam disertasinya yang bertajuk "Pembinaan dan Pengawasan BUMD", Khozin mengungkapkan bahwa karut-marut pengelolaan BUMD di Indonesia saat ini bukan sekadar masalah manajerial teknis, melainkan masalah institusional yang bersifat sistemik.
Ia menyoroti kegagalan integrasi antara logika politik, strategi bisnis, dan misi pelayanan publik dalam satu wadah institusi yang konsisten.
“Kondisi ini memicu variasi kinerja BUMD yang lebar, disparitas tata kelola antar daerah dan sektor, serta rendahnya kontribusi fiskal dan kemanfaatan bagi publik,” kata Khozin dalam paparannya, saat sidang promosi doktor Ilmu Administrasi di FISIP Universitas Jember (Unej), Jumat (13/2/2026).
Ia mengemukakan, fenomena yang terjadi di banyak daerah menunjukkan adanya ketidakselarasan regulasi yang memicu lemahnya kapasitas manajemen risiko.
Khozin menilai, selama aktor-aktor di dalamnya tidak diprofesionalisasi dan sistem evaluasi kinerja tetap lemah, BUMD akan terus sulit memberikan kontribusi fiskal yang signifikan bagi daerahnya.
Dia menegaskan permasalahan BUMD tidak semata bersifat manajerial, melainkan institusional, yang tercermin dari disharmoni regulasi, tumpang tindih kewenangan, lemahnya profesionalisasi aktor, serta terbatasnya kapasitas evaluasi kinerja dan manajemen risiko.
Sebagai solusi jangka panjang untuk mengakhiri sengkarut tersebut, Khozin merekomendasikan pemerintah segera menyusun RUU BUMD.
Hal ini dinilai penting untuk mengonsolidasi seluruh aturan terkait tata kelola, penyertaan modal, hingga operasional dalam satu payung hukum tunggal yang terpadu.
“Semuanya dalam satu kerangka hukum yang terpadu,” tambah legislator Dapil Jember - Lumajang itu.
Baca Juga: Bupati Jember Titip Pesan ke Komisi II DPR: PPPK Senior Harus Diprioritaskan Jadi PNS!
Momen bersejarah bagi Khozin ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat tinggi negara, mulai dari Wamendagri Bima Arya dan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda yang bertindak sebagai penguji eksternal, hingga pimpinan lembaga negara seperti Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, serta jajaran kepala badan nasional (BKN dan LAN).
Editor : M. Ainul Budi