Radar Jember – Institusi Polri diguncang skandal besar setelah pejabat teras di Polres Bima Kota terindikasi masuk dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasus ini berujung pada pemecatan Kasat Resnarkoba AKP Malaungi (AKP M) dan pencopotan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pintu Masuk: Penangkapan Kasat Narkoba
Skandal ini mulai terkuak setelah Polda NTB menangkap AKP Malaungi pada Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam penggeledahan di rumah dinasnya yang berlokasi di Asrama Polres Bima Kota, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram.
Tak hanya menyimpan, hasil tes urine AKP Malaungi juga menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine, kandungan dalam ekstasi dan sabu.
Diduga kuat, AKP Malaungi berperan sebagai pengedar dengan pasokan barang dari seorang bandar besar berinisial KE (Koko Erwin).
Atas pelanggaran berat ini, pada Senin (9/2/2026), AKP Malaungi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolres Terseret Dugaan Suap "Uang Muka" Alphard
Penyelidikan yang dilakukan Mabes Polri kemudian mengerucut pada pimpinan tertinggi Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan kuasa hukumnya, AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar Koko Erwin melalui ajudannya.
Uang tersebut disinyalir merupakan "uang muka" dari kesepakatan total Rp1,8 miliar—nilai yang setara dengan harga mobil Toyota Alphard terbaru—agar bisnis haram di wilayah Bima itu tidak diusik aparat.
Kasus ini menjadi atensi nasional karena melibatkan 'pagar yang makan tanaman'.
Aparat yang seharusnya memberantas narkoba justru menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Langkah Tegas Mabes Polri
Menanggapi situasi yang memanas, Mabes Polri mengambil langkah cepat:
Pencopotan Jabatan: Per 12 Februari 2026, AKBP Didik resmi dicopot dari jabatannya guna mempermudah pemeriksaan. Posisi Kapolres kini dijabat oleh AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Dua Jalur Pemeriksaan: AKBP Didik kini menghadapi pemeriksaan pidana oleh Bareskrim Polri serta pemeriksaan kode etik oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Mangkir Kerja: Sebelum resmi dicopot, AKBP Didik diketahui tidak masuk kantor selama tiga hari berturut-turut (9-12 Februari) pasca-tertangkapnya sang Kasat Narkoba.
Rentetan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Karol, yang lebih dulu diringkus.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan anggota lain dalam jaringan "mafia seragam" ini.
Editor : Imron Hidayatullahh