JAKARTA, Radar Jember - KPK mengungkap sejumlah temuan penting dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok sekaligus menyiapkan langkah lanjutan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Temuan utama adalah adanya pemberian uang dari pihak swasta kepada aparat PN Depok terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan.
Penyidik menduga uang tersebut diberikan agar eksekusi tetap berjalan meskipun masih ada proses PK dari pihak masyarakat.
Selain itu, KPK menemukan indikasi penerimaan gratifikasi di luar perkara utama.
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima Rp2,5 miliar dari transaksi penukaran valuta asing sebuah perusahaan lain.
Temuan ini memperluas ruang lingkup penyidikan, tidak hanya pada suap tetapi juga gratifikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal suap dalam KUHP baru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk penerimaan tambahan oleh Bambang, KPK menerapkan pasal gratifikasi.
Langkah berikutnya, KPK akan menelusuri aliran dana secara detail, termasuk kemungkinan adanya pihak perantara maupun penerima lain.
Penyidik juga akan memeriksa saksi tambahan dari berbagai institusi untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Fokus penyidikan saat ini adalah memastikan seluruh rangkaian peristiwa mulai dari proses hukum sengketa hingga pelaksanaan eksekusi dipetakan secara utuh.
Selain penindakan, KPK juga melihat kasus ini sebagai momentum evaluasi sistem peradilan, khususnya terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang dinilai rawan disalahgunakan.
Dengan penahanan lima tersangka dan pengembangan perkara yang masih berjalan, KPK berharap kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor peradilan. (faq)
Editor : M. Ainul Budi