Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Perlawanan Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Praperadilan Lawan KPK

Faqih Humaini • Jumat, 13 Februari 2026 | 11:10 WIB

DIPANGGIL: Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri panggilan KPK (sc:ANTARA Foto)
DIPANGGIL: Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri panggilan KPK (sc:ANTARA Foto)

JAKARTA, Radar Jember - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjadi sorotan publik setelah ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan praperadilan didaftarkan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik KPK.

Sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Yaqut mempertanyakan legalitas dan prosedur yang ditempuh KPK dalam menetapkan status tersangka, termasuk proses pengumpulan alat bukti yang menjadi dasar penetapan.

Namun hingga kini detail petitum lengkap praperadilan belum dipublikasikan resmi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut tersebut.

Budi menegaskan bahwa permohonan praperadilan merupakan hak setiap warga negara sesuai undang-undang dan menjadi bagian dari proses sistem peradilan pidana di Indonesia.

KPK menyatakan siap menghadapi dan menghormati proses praperadilan di pengadilan. 

KPK memastikan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah dilakukan secara sah berdasarkan kecukupan alat bukti serta aturan materiil dan formil yang berlaku.

Penetapan itu didasarkan pada hasil penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji serta perhitungan awal kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun yang diindikasi muncul akibat kebijakan pembagian kuota.

Selain itu, Yaqut yang kini bukan lagi pejabat publik itu belum ditahan oleh KPK, meski telah dicekal bepergian ke luar negeri.

Status tersangka tetap berlaku sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Pengajuan praperadilan menjadi langkah penting dalam strategi hukum Yaqut, yang dinilainya perlu menegaskan posisi hukum dan membuktikan bahwa penetapan itu cacat prosedur atau tidak memiliki dasar kuat.

Proses praperadilan ini menarik perhatian publik karena akan menjadi momen penting menilai profesionalisme dan akurasi proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap pejabat senior yang pernah menjabat kabinet Indonesia.

Sebelumnya pengadilan telah menangani praperadilan lain terkait kasus kuota haji yang diajukan pihak masyarakat sipil, namun tidak diterima oleh hakim karena eksepsi KPK diterima. (faq)

Editor : M. Ainul Budi
#korupsi kuota haji #Yaqut Choilil Qumas #KPK