JAKARTA, Radar Jember - Kasus dugaan suap terkait sengketa lahan di Depok menyimpan sejumlah fakta menarik yang terungkap dalam penyidikan.
Perkara ini tidak hanya melibatkan pejabat pengadilan, tetapi juga petinggi perusahaan swasta serta dugaan aliran dana lain bernilai miliaran rupiah.
Salah satu fakta utama adalah jumlah uang suap yang diterima aparat pengadilan.
Setelah eksekusi pengosongan lahan dilakukan, tiga pejabat PN Depok, Ketua PN I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, dan juru sita Yohansyah Maruanaya, diduga menerima total Rp870 juta.
Fakta kedua, suap diduga diberikan karena kekhawatiran perusahaan terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan warga.
Perusahaan diduga ingin memastikan proses hukum “selesai” melalui pelaksanaan eksekusi sebelum PK diputus.
Fakta menarik lainnya adalah keterlibatan langsung petinggi perusahaan.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka pemberi suap.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ia diduga menerima dana Rp2,5 miliar yang berasal dari setoran penukaran valuta asing dari PT DMV sepanjang 2025–2026.
Fakta berikutnya, seluruh tersangka telah ditahan.
Penahanan ini menunjukkan KPK menilai perkara memiliki bukti awal yang kuat serta risiko menghambat penyidikan apabila para tersangka tidak ditahan.
Kasus ini juga menarik karena berkaitan dengan putusan kasasi yang seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun adanya PK membuat situasi hukum menjadi kompleks dan membuka celah bagi praktik korupsi dalam pelaksanaan putusan.
Dengan kombinasi suap eksekusi, dugaan gratifikasi tambahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor peradilan yang paling disorot pada awal 2026. (faq)
Editor : M. Ainul Budi