Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

KPK Telusuri Jejak hingga MA dalam Skandal Suap Eksekusi Lahan Depok

Faqih Humaini • Jumat, 13 Februari 2026 | 18:45 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, (ANTARA foto)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, (ANTARA foto)

JAKARTA, Radar Jember - Komisi antirasuah terus menelusuri kemungkinan keterlibatan lembaga peradilan tingkat atas dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan masih berjalan dan belum menutup peluang adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk dari Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik kini menelaah seluruh rangkaian proses hukum sengketa antara PT Karabha Digdaya dan warga Tapos yang bergulir hingga tingkat kasasi.

“Ini masih didalami,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Kasus bermula dari eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi yang dimenangkan perusahaan di tingkat kasasi.

Namun di sisi lain, masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sehingga memunculkan dinamika hukum baru. Penyidik menilai, fase-fase tersebut berpotensi menjadi titik rawan terjadinya intervensi maupun praktik suap.

KPK juga mendalami penyusunan resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi.

Dokumen tersebut ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), I Wayan Eka Mariarta, yang kini berstatus tersangka.

Menurut penyidik, penelusuran tidak hanya berhenti pada peristiwa penyerahan uang setelah eksekusi, tetapi juga menyasar proses sebelumnya.

Mulai dari putusan tingkat pertama, banding, hingga kasasi akan ditelaah untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan prosedur.

Budi menegaskan, penyidik akan melihat “ke belakang” secara menyeluruh guna memetakan peran setiap pihak.

Hal ini penting untuk memastikan apakah dugaan suap semata berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi atau memiliki kaitan dengan proses peradilan sebelumnya.

KPK juga membuka kemungkinan pemanggilan saksi dari berbagai lembaga, termasuk aparat peradilan di tingkat lebih tinggi.

Langkah ini diambil untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri aliran dana dan komunikasi antar pihak.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh institusi peradilan dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

KPK menegaskan akan bekerja secara independen dan profesional, serta tidak segan menjerat pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. (faq)

Editor : M. Ainul Budi
#mahkamah agung #i wayan eka mariarta #pn depok #sengketa lahan #depok #KPK #hakim