Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Babak Baru Keraton Solo: KGPH Purbaya Resmi Kantongi KTP dengan Nama Sri Susuhunan Paku Buwono XIV

Imron Hidayatullahh • Jumat, 13 Februari 2026 | 17:00 WIB
KGPH Purboyo menerima KTP baru dengan nama Sri Susuhunan Paku Buwono XIV dari Dispendukcapil Surakarta.
KGPH Purboyo menerima KTP baru dengan nama Sri Susuhunan Paku Buwono XIV dari Dispendukcapil Surakarta.

Radar Jember - Sejarah baru resmi tercatat secara administratif di Kota Solo. KGPH Purbaya kini resmi menyandang nama gelar Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV dalam dokumen kependudukan resminya.

Putra bungsu mendiang PB XIII tersebut mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo pada Kamis (12/2/2026) siang untuk mengurus pembaruan data dan mengambil KTP elektronik miliknya.

Proses Singkat dan Kepatuhan Hukum

Tiba sekitar pukul 14.00 WIB dengan pengawalan orang kepercayaannya, Purbaya menjalani proses pengambilan foto serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga: Siap-Siap Mudik! Menteri PU Beri Lampu Hijau Diskon Tarif Tol Libur Lebaran 2026

Hanya butuh waktu 30 menit bagi sang putra mahkota untuk menyelesaikan urusan birokrasi tersebut.

Sambil menebar senyum kepada awak media, ia menunjukkan KTP barunya sebagai simbol kepatuhan terhadap administrasi negara.

"Ke Dispendukcapil proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. Semua warga negara berhak mengurus kependudukan," ujar Purboyo, dinukil dari Radar Solo.

Dasar Hukum: Putusan Pengadilan yang Inkrah

Meski dinamika internal di Keraton Kasunanan Surakarta masih menjadi perbincangan, Kepala Dispendukcapil Kota Solo Agung Hendratno menegaskan bahwa penerbitan KTP tersebut memiliki landasan hukum yang sangat kuat.

Baca Juga: Ironi Tunggakan BPJS Kesehatan: Capai Rp26 Triliun, Menkes Sebut 'Kelas Tinggi' Malah Paling Malas Bayar

Pemerintah wajib menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini merujuk pada Pasal 7 huruf 1 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Proses hukum yang mungkin masih berjalan di luar tidak mengganggu proses penggantian nama ini. Dasar kami adalah putusan pengadilan yang telah inkrah. Pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi hal tersebut," tegas Agung.

Dengan terbitnya dokumen kependudukan resmi ini, posisi KGPH Purbaya secara administratif kenegaraan kini telah sah diakui dengan gelar kebesaran tersebut, sekaligus menandai babak baru suksesi kepemimpinan di Keraton Surakarta.

Editor : Imron Hidayatullahh
#Keraton Solo #dispendukcapil #keraton surakarta #KGPH Purbaya #Sri Susuhunan Pakubuwono XIV #pb xiv