Radar Jember – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin membongkar data mengejutkan terkait karut-marut piutang iuran BPJS Kesehatan.
Meski secara jumlah orang peserta subsidi (PBI) yang paling banyak menunggak, namun dari sisi nominal uang, kelompok peserta mandiri justru menjadi 'juara' tunggakan.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026), Menkes mengungkapkan bahwa total utang tidak tertagih BPJS Kesehatan telah menembus angka fantastis, yakni Rp26,47 triliun.
Baca Juga: Proyek Tol Prosiwangi Siap Masuk ke Situbondo, Menteri PU Pastikan Proyek Ini Jalan Terus
Peserta Mandiri 'Sumbang' Tunggakan Rp22,2 Triliun
Budi Gunadi menyoroti fenomena unik di mana peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri memegang porsi tunggakan terbesar secara nilai rupiah.
“Kalau kita lihat menarik, dari sisi jumlah rupiah ternyata yang besar adalah yang PBPU Mandiri sebesar Rp22,2 triliun. Jadi kalau yang sering melihat angka itu bisa melihat, yang enggak bayar itu yang kelas-kelasnya tinggi,” sindir Budi, Rabu (11/2).
Sebagai perbandingan, meski ada 16,9 juta peserta PBI (penerima bantuan iuran) yang tidak aktif, banyak dari mereka yang sebenarnya hanya pindah segmen.
Namun, untuk peserta Mandiri, tercatat ada 13,8 juta orang yang tetap di segmen tersebut tetapi sengaja berhenti membayar iuran.
Baca Juga: THR Cair Untuk Pegawai SPPG: Ini Rincian yang akan Diterima
Lonjakan Peserta Tidak Aktif di Tahun 2026
Data Kemenkes menunjukkan tren negatif pada tingkat kepesertaan aktif. Per tahun 2026, jumlah peserta tidak aktif melonjak drastis:
- Tahun 2025: 49 juta orang tidak aktif.
- Tahun 2026: Melambung menjadi 63 juta orang.
Menurut Menkes, fenomena "tidak aktif" ini terbagi dua: mereka yang menunggak murni dan mereka yang sedang dalam proses mutasi kepesertaan namun belum menyelesaikan administrasi pembayaran di tempat baru.
Kabar Gembira: Rencana Pemutihan Tunggakan Segera Terbit
Di tengah tumpukan utang tersebut, pemerintah tengah menyiapkan solusi berupa regulasi penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran.
Budi menyebutkan bahwa proses harmonisasi aturan sudah rampung dan tinggal selangkah lagi menuju peresmian.
“Sekarang sudah ada di Setneg, sudah selesai harmonisasi tinggal ditandatangan,” ungkapnya.
Meski begitu, detail mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak BPJS Kesehatan setelah aturan resmi ditandatangani oleh Presiden.
Editor : Imron Hidayatullahh