Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini dia 5 Fakta Tentang Yaqut Cholil Qoumas, Tersangka Dugaan Kasus Kprupsi Kuota Haji

Faqih Humaini • Jumat, 13 Februari 2026 | 06:38 WIB
Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri salah satu rapat pada tahun 2024 (ig:gisyaqut)
Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri salah satu rapat pada tahun 2024 (ig:gisyaqut)

JAKARTA, Radar Jember - Nama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Mantan Menteri Agama (Menag) itu kini tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya.

Kasus ini menyita perhatian luas karena berkaitan langsung dengan pengelolaan kuota ibadah haji, isu sensitif yang menyangkut kepentingan ratusan ribu calon jemaah Indonesia.

Di tengah proses hukum yang berjalan, berikut lima fakta penting tentang Yaqut Cholil Qoumas dan perkara yang menjeratnya:

1. Mantan Menteri Agama RI 

Yaqut Cholil Qoumas merupakan tokoh politik yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia.

Selama menjabat, ia bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji, pengelolaan pendidikan keagamaan, hingga urusan kerukunan umat beragama.

Posisi tersebut menempatkannya sebagai pengambil kebijakan strategis dalam tata kelola haji nasional.

2. Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024 

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Kasus ini bermula dari pembagian 20 ribu kuota tambahan dari Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Haji, khususnya terkait proporsi kuota haji reguler dan khusus.

3. Diduga Merugikan Negara Lebih dari Rp 1 Triliun 

KPK menyebut dugaan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Angka tersebut masih dalam proses finalisasi audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kerugian diduga timbul akibat kebijakan pembagian kuota tambahan yang dinilai menyimpang dari aturan dan berdampak pada hak calon jemaah reguler.

4. Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka 

Tidak menerima penetapan tersebut, Yaqut mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026 di PN Jakarta Selatan.

Gugatan itu bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Langkah ini merupakan hak hukum tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

5. Belum Ditahan, Namun Dicekal ke Luar Negeri 

Meski telah berstatus tersangka, Yaqut belum dilakukan penahanan.

Namun KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025 guna kepentingan penyidikan. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait perkara ini.

Perkembangan kasus ini masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik.

Proses praperadilan yang diajukan Yaqut diperkirakan akan menjadi salah satu penentu arah lanjutan penanganan perkara oleh KPK. (faq)

Editor : M. Ainul Budi
#korupsi kuota haji #Yaqut Choilil Qumas #Yaqut Cholil dicegah ke luar negeri #KPK