Radar Jember – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, jutaan pekerja di Indonesia mulai menanti ‘hilal’ Tunjangan Hari Raya (THR).
Mengingat Lebaran tahun ini datang lebih awal di bulan Maret, kepastian tanggal pencairan menjadi krusial untuk mengatur strategi belanja mudik.
Berdasarkan aturan resmi, berikut adalah estimasi jadwal dan rincian pencairan THR 2026 untuk semua golongan pekerja.
Jadwal THR Karyawan Swasta 2026
Bagi pekerja swasta, acuan utama tetap merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pengusaha memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan hak karyawan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
- Batas Akhir Pencairan: 13 atau 14 Maret 2026.
- Ketentuan Utama: Wajib dibayar penuh dan dilarang dicicil.
- Sanksi Tegas: Perusahaan yang membandel akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Jadwal THR PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan
Untuk para ASN dan pensiunan, pencairan biasanya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang terbit menjelang Ramadan.
Mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya cair mulai H-10 hari kerja.
- Estimasi Tanggal Cair: 11 – 15 Maret 2026.
- Komponen THR: Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan persentase tunjangan kinerja (tukin).
Panduan Hitung: Dapat Berapa di Rekening?
Sudah tahu berapa nominal yang akan Anda terima? Gunakan rumus berikut berdasarkan masa kerja Anda:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.