Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Siap-Siap! Estimasi Jadwal Cair THR Lebaran 2026: Karyawan Swasta dan ASN Wajib Catat Tanggalnya

Imron Hidayatullahh • Kamis, 12 Februari 2026 | 06:30 WIB

(ilustrasi oleh AI)
(ilustrasi oleh AI)

Radar Jember – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, jutaan pekerja di Indonesia mulai menanti ‘hilal’ Tunjangan Hari Raya (THR).

Mengingat Lebaran tahun ini datang lebih awal di bulan Maret, kepastian tanggal pencairan menjadi krusial untuk mengatur strategi belanja mudik.

Berdasarkan aturan resmi, berikut adalah estimasi jadwal dan rincian pencairan THR 2026 untuk semua golongan pekerja.

Jadwal THR Karyawan Swasta 2026

Bagi pekerja swasta, acuan utama tetap merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pengusaha memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan hak karyawan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Jadwal THR PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan

Untuk para ASN dan pensiunan, pencairan biasanya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang terbit menjelang Ramadan.

Mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya cair mulai H-10 hari kerja.

Panduan Hitung: Dapat Berapa di Rekening?

Baca Juga: Duduk Perkara Lingkaran Mengerikan Narkoba di Polres Bima Kota, Seperti Kasus Teddy Minahasa Jilid 2?

Sudah tahu berapa nominal yang akan Anda terima? Gunakan rumus berikut berdasarkan masa kerja Anda:

  1. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Editor : Imron Hidayatullahh
#tunjangan hari raya #Ramadan #thr #Idulfitri 1447 Hijriah