RADAR JEMBER - Sejumlah peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) mungkin mendapati status kepesertaan mereka dinonaktifkan per Februari 2026.
Hal ini biasanya terjadi karena adanya pemutakhiran data berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Bagi Anda yang terdampak, berikut adalah panduan praktis untuk mengecek status secara mandiri dan prosedur reaktivasi agar layanan kesehatan Anda kembali aktif.
I. Cara Mudah Cek Status Kepesertaan (Tanpa Antre)
Sebelum ke kantor dinas, pastikan dulu status Anda melalui kanal digital resmi berikut:
WhatsApp CHIKA/PANDAWA (0811-8750-400 / 0811-8165-165): Kirim pesan "Halo", pilih menu "Cek Status Peserta", lalu masukkan NIK dan tanggal lahir.
Aplikasi Mobile JKN: Login menggunakan NIK, pilih menu "Info Peserta". Jika muncul keterangan "Non-Aktif", segera lakukan langkah reaktivasi.
BPJS Care Center 165: Layanan telepon 24 jam yang siap membantu pengecekan status hanya dengan menyebutkan nomor NIK KTP Anda.
II. Syarat Utama Reaktivasi
Sesuai regulasi terbaru, reaktivasi dapat dilakukan jika Anda memenuhi kriteria berikut:
Termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan maksimal 6 bulan terakhir.
Masih layak menerima bantuan (kategori miskin/rentan miskin).
Membutuhkan layanan kesehatan mendesak (sedang sakit atau kontrol rutin).
III. Prosedur Aktivasi Ulang Melalui Dinas Sosial
Jika kartu Anda terbukti nonaktif, jangan langsung ke kantor BPJS. Ikuti alur resmi ini:
Langkah 1: Datangi Dinas Sosial (Dinsos) setempat sesuai domisili KTP.
Langkah 2: Bawa dokumen pendukung: KTP & KK asli/fotokopi, Kartu KIS lama, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.
Langkah 3: Jika Anda sedang sakit, lampirkan Surat Keterangan Medis atau surat rujukan dari Puskesmas/RS agar proses reaktivasi diprioritaskan.
Langkah 4: Petugas Dinsos akan memverifikasi data dan menginputnya ke sistem SIKS-NG untuk diteruskan ke Kementerian Sosial. Setelah disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kartu Anda.
Editor : M. Ainul Budi