Radar Jember – Karier AKP Malaungi di kepolisian berakhir. Perwira yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba ini resmi ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap sabu-sabu pada Senin (9/2/2026).
Tak tanggung-tanggung, perannya terungkap bukan sekadar pemakai, melainkan diduga kuat sebagai pemasok dalam jaringan yang melibatkan anggotanya sendiri.
Dari 'Pemburu' Menjadi Pengedar
Hasil penyidikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap fakta mengejutkan.
AKP Malaungi diduga mendistribusikan barang haram jenis sabu kepada anak buahnya, Bripka K, serta tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diringkus.
Selain menjadi otak peredaran di lingkup Polres Bima Kota, hasil tes menunjukkan Malaungi juga positif mengonsumsi narkoba.
Pihak kepolisian kini telah mengantongi identitas penyuplai di balik sang perwira.
"Sesuai informasi, (barang bukti) didapat dari seorang bandar inisial KE," tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, seperti dinukil dari Antara.
Buntut dari pengkhianatan terhadap institusi ini, AKP Malaungi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik dan kini terancam hukuman pidana berat.
Isi Kantong AKP Malaungi
Berdasarkan data LHKPN, tercatat ada pergerakan menarik dalam isi kantong Malaungi sejak pertama kali menjabat sebagai Kasatresnarkoba pada 2021 hingga 2025.
Awal Menjabat (2021): Melaporkan kekayaan Rp796,92 juta dengan aset utama tanah dan bangunan di Mataram senilai Rp550 juta, serta dua unit mobil Avanza.
Tren Kenaikan (2022-2023): Hartanya merangkak naik ke angka Rp803 juta hingga Rp807 juta, yang didorong oleh peningkatan kas dan setara kas dari Rp18,88 juta (2022) menjadi Rp22,5 juta.
Penyusutan di 2025: Setelah sempat absen melapor pada 2024, hartanya justru menyusut menjadi Rp800,5 juta.
Meski total nilai hartanya turun karena depresiasi nilai kendaraan (dua Avanza miliknya kini ditaksir total Rp180 juta), nilai aset tanah dan bangunannya justru melonjak menjadi Rp590 juta.
Selain itu, simpanan kasnya mencapai titik tertinggi di angka Rp30,5 juta, setahun sebelum ia diringkus.
Editor : Imron Hidayatullahh