Radar Jember – Kasus narkoba yang menjerat eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi kini memasuki babak baru.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ikut terseret dan harus menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemeriksaan orang nomor satu di Polres Bima Kota ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.
Ia menyebut pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman yang dilakukan oleh Bidang Propam.
"Terkait Kapolres Bima Kota, masih dalam proses pendalaman dan proses pemeriksaan Bidang Propam. Sementara belum dilakukan pemeriksaan (terkait narkoba, Red), namun Bidpropam akan lakukan pemeriksaan," ungkap Kholid, Selasa (10/2/2026) dinukil dari Antara.
Pengembangan Kasus 488 Gram Sabu
Langkah Polda NTB memeriksa AKBP Didik merupakan buntut dari tertangkapnya AKP Malaungi.
Eks Kasat Narkoba tersebut diciduk lantaran memiliki 488 gram sabu-sabu.
Ironisnya, Malaungi tak hanya memakai, tapi diduga kuat memasarkan barang haram tersebut dengan melibatkan anggota polisi lainnya.
Atas tindakan mencoreng institusi itu, Majelis Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Malaungi pada Senin (9/2).
Rekam Jejak AKBP Didik Putra Kuncoro
Lantas, siapa sebenarnya sosok AKBP Didik? Pria kelahiran Kediri, 30 Maret 1979 ini merupakan lulusan Akpol 2001.
Sebelum bertugas di NTB, Didik memiliki pengalaman panjang di bidang reserse kriminal, termasuk pernah menjabat sebagai Wakapolres Tangerang Selatan.
Kariernya di NTB dimulai sejak 2020 dengan menempati berbagai posisi strategis di Ditreskrimum hingga Ditresnarkoba Polda NTB.
Sebelum menjabat Kapolres Bima Kota pada 2025, ia lebih dulu memimpin Polres Lombok Utara selama dua tahun.
Menariknya, Didik sempat menyabet penghargaan Best Inspiring and Visionary Leader 2025 dari Indonesia Award Magazine saat baru menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Editor : Imron Hidayatullahh