Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sebentar Lagi Akan Cair: Ini Update Terbaru Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan, Berikut Nominal dan Prediksi Jadwalnya

M. Ainul Budi • Senin, 9 Februari 2026 | 16:50 WIB
Intip Gaji Kerja di Bank Indonesia! Berikut Kisaran Nominalnya
Intip Gaji Kerja di Bank Indonesia! Berikut Kisaran Nominalnya

RADAR JEMBER - Memasuki bulan Februari 2026, aparatur negara mulai menantikan kepastian pencairan Gaji ke-13.

Tunjangan tahunan ini menjadi salah satu instrumen penting yang disediakan pemerintah untuk membantu biaya pendidikan putra-putri ASN serta mendorong konsumsi domestik.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Gaji ke-13 diberikan kepada:

PNS dan Calon PNS

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Prajurit TNI dan Anggota Polri

Pensiunan dan Penerima Pensiun

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026

Besaran Gaji ke-13 tahun ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei sebelumnya. Merujuk pada tren kebijakan terbaru, komponennya meliputi:

Gaji Pokok (yang sudah termasuk kenaikan 8% bagi ASN dan 12% bagi Pensiunan).

Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak).

Tunjangan Pangan (Dalam bentuk uang atau beras).

Tunjangan Jabatan/Umum.

Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan persentase sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Simulasi Nominal Berdasarkan Golongan

Berikut adalah estimasi kasar Gaji ke-13 (komponen Gaji Pokok saja) setelah penyesuaian PP Nomor 8 Tahun 2024:

Kategori Estimasi Nominal Terendah Estimasi Nominal Tertinggi

PNS Golongan III Rp2.785.700 - Rp5.180.700

PNS Golongan IV Rp3.287.800 - Rp6.373.200

PPPK (Sesuai Golongan) Rp1.938.500 - Rp7.329.000

Pensiunan Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Prediksi Tanggal Pencairan

Sesuai dengan siklus tahunan dan tujuan pemberiannya sebagai bantuan biaya pendidikan, Gaji ke-13 diprediksi akan mulai dicairkan pada:

Awal Juni 2026

Pemerintah biasanya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pencairan pada akhir Mei, sehingga proses transfer ke rekening masing-masing pegawai dapat dilakukan serentak di bulan Juni menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Editor : M. Ainul Budi
#PPPK #pensiunan pns #Jadwal Gaji 13 PNS #update #Gaji ke 13 PNS