RADAR JEMBER - Memasuki bulan Februari 2026, aparatur negara mulai menantikan kepastian pencairan Gaji ke-13.
Tunjangan tahunan ini menjadi salah satu instrumen penting yang disediakan pemerintah untuk membantu biaya pendidikan putra-putri ASN serta mendorong konsumsi domestik.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Gaji ke-13 diberikan kepada:
PNS dan Calon PNS
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Prajurit TNI dan Anggota Polri
Pensiunan dan Penerima Pensiun
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran Gaji ke-13 tahun ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei sebelumnya. Merujuk pada tren kebijakan terbaru, komponennya meliputi:
Gaji Pokok (yang sudah termasuk kenaikan 8% bagi ASN dan 12% bagi Pensiunan).
Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak).
Tunjangan Pangan (Dalam bentuk uang atau beras).
Tunjangan Jabatan/Umum.
Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan persentase sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Simulasi Nominal Berdasarkan Golongan
Berikut adalah estimasi kasar Gaji ke-13 (komponen Gaji Pokok saja) setelah penyesuaian PP Nomor 8 Tahun 2024:
Kategori Estimasi Nominal Terendah Estimasi Nominal Tertinggi
PNS Golongan III Rp2.785.700 - Rp5.180.700
PNS Golongan IV Rp3.287.800 - Rp6.373.200
PPPK (Sesuai Golongan) Rp1.938.500 - Rp7.329.000
Pensiunan Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Prediksi Tanggal Pencairan
Sesuai dengan siklus tahunan dan tujuan pemberiannya sebagai bantuan biaya pendidikan, Gaji ke-13 diprediksi akan mulai dicairkan pada:
Awal Juni 2026
Pemerintah biasanya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pencairan pada akhir Mei, sehingga proses transfer ke rekening masing-masing pegawai dapat dilakukan serentak di bulan Juni menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Editor : M. Ainul Budi