RADAR JEMBER - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para purnabakti di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji pokok melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan serta daya beli ASN dan Pensiunan di tengah situasi ekonomi saat ini.
Persentase Kenaikan: PNS vs Pensiunan
Dalam peraturan tersebut, pemerintah membedakan besaran kenaikan antara pegawai aktif dan pensiunan:
PNS/TNI/Polri: Mengalami kenaikan gaji pokok sebesar 8%.
Pensiunan: Mendapatkan kenaikan lebih tinggi, yakni sebesar 12%.
Perbedaan ini didasari pertimbangan bahwa pensiunan tidak lagi menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan jabatan seperti halnya pegawai aktif, sehingga kenaikan gaji pokok menjadi instrumen utama untuk menjaga kesejahteraan mereka.
Berlaku Rapel Sejak Januari
Meski regulasi ini menjadi sorotan kembali pada awal tahun 2026 sebagai evaluasi kesejahteraan, kebijakan ini secara administratif telah mengacu pada ketetapan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Bagi ASN dan Pensiunan yang belum menerima selisih kenaikan pada bulan-bulan awal pemberlakuan, pemerintah telah menyalurkannya melalui mekanisme rapel.
Rincian Estimasi Gaji Pokok Terbaru
Berikut adalah gambaran estimasi gaji pokok PNS setelah mengalami kenaikan 8%:
Golongan Gaji Terendah (Masa Kerja 0 Thn) Gaji Tertinggi (Masa Kerja Maksimal)
Golongan I (A-D) Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Golongan II (A-D) Rp2.184.000 - Rp4.125.600
Golongan III (A-D) Rp2.785.700 - Rp5.180.700
Golongan IV (A-E) Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Editor : M. Ainul Budi