Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kabar Gembira ASN! Gaji Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen Sejak Januari: Ini Rincian Terbarunya versi PP 8/2024

M. Ainul Budi • Senin, 9 Februari 2026 | 14:36 WIB
ilustrasi pencairan gaji pensiunan ASN. (Dok. AI)
ilustrasi pencairan gaji pensiunan ASN. (Dok. AI)

RADAR JEMBER - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para purnabakti di seluruh Indonesia.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji pokok melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan serta daya beli ASN dan Pensiunan di tengah situasi ekonomi saat ini.

Persentase Kenaikan: PNS vs Pensiunan

Dalam peraturan tersebut, pemerintah membedakan besaran kenaikan antara pegawai aktif dan pensiunan:

PNS/TNI/Polri: Mengalami kenaikan gaji pokok sebesar 8%.

Pensiunan: Mendapatkan kenaikan lebih tinggi, yakni sebesar 12%.

Perbedaan ini didasari pertimbangan bahwa pensiunan tidak lagi menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan jabatan seperti halnya pegawai aktif, sehingga kenaikan gaji pokok menjadi instrumen utama untuk menjaga kesejahteraan mereka.

Berlaku Rapel Sejak Januari

Meski regulasi ini menjadi sorotan kembali pada awal tahun 2026 sebagai evaluasi kesejahteraan, kebijakan ini secara administratif telah mengacu pada ketetapan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Bagi ASN dan Pensiunan yang belum menerima selisih kenaikan pada bulan-bulan awal pemberlakuan, pemerintah telah menyalurkannya melalui mekanisme rapel.

Rincian Estimasi Gaji Pokok Terbaru

Berikut adalah gambaran estimasi gaji pokok PNS setelah mengalami kenaikan 8%:

Golongan Gaji Terendah (Masa Kerja 0 Thn) Gaji Tertinggi (Masa Kerja Maksimal)

Golongan I (A-D) Rp1.685.700 - Rp2.901.400

Golongan II (A-D) Rp2.184.000 - Rp4.125.600

Golongan III (A-D) Rp2.785.700 - Rp5.180.700

Golongan IV (A-E) Rp3.287.800 - Rp6.373.200

 

 

Editor : M. Ainul Budi
#gaji asn #Gaji Pokok #tunjangan kinerja #gaji pensiunan ASN