Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Rekayasa Jalur Merah hingga Mesin Targeting: Modus Korupsi Pejabat Bea Cukai dan Bos PT Blueray Terbongkar

Faqih Humaini • Senin, 9 Februari 2026 | 02:10 WIB
Gedung merah putih KPK
Gedung merah putih KPK

JAKARTA, Radar Jember  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Modus tersebut tidak hanya melibatkan pemberian uang, tetapi juga manipulasi sistem kepabeanan negara.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, praktik korupsi bermula sejak Oktober 2025.

Saat itu, terjadi permufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik.

Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan impor, yakni jalur hijau dan jalur merah.

Jalur merah seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap barang berisiko tinggi. Namun, mekanisme ini diduga direkayasa.

Asep mengungkapkan, seorang pegawai DJBC berinisial FLR menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah.

“FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Rule set tersebut kemudian dikirim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke mesin targeting, sistem penentuan jalur pemeriksaan impor.

Akibat pengondisian itu, kontainer milik PT Blueray Cargo diduga bisa keluar dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk jalur merah.

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.

Sebagai imbalan, pihak PT Blueray diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat Bea Cukai. Pemberian uang dilakukan berulang kali dan menjadi bagian dari skema korupsi yang terus berjalan.

KPK menilai praktik ini telah merusak sistem pengawasan impor nasional dan membuka pintu masuk barang ilegal ke Indonesia. (faq)

 

Editor : M. Ainul Budi
#PT Blueray #KPK OTT Bea Cukai #DJBC #KPK