Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jangan Asal Pinjamkan KTP untuk Cicilan Orang Lain, Kenali Risiko Hukum dan Finansial di Balik Fenomena Pinjam Nama Kredit

Imron Hidayatullahh • Sabtu, 7 Februari 2026 | 14:00 WIB

FIF Group Cabang Jember Imbau Waspada Terima atau Menawarkan Kendaraan Berstatus Kredit.
FIF Group Cabang Jember Imbau Waspada Terima atau Menawarkan Kendaraan Berstatus Kredit.

Radar Jember - Fenomena pinjam-meminjam nama untuk pengajuan kredit di perbankan atau perusahaan pembiayaan (leasing) kian lazim ditemui di tengah masyarakat.

Berdalih rasa 'tidak enak' atau ingin membantu keluarga dan teman, banyak individu dengan mudah menyerahkan KTP serta identitas mereka sebagai syarat kredit pihak lain.

Namun, di balik rasa solidaritas tersebut, tersimpan risiko besar yang dapat menghancurkan masa depan finansial hingga menyeret pemilik nama ke meja hijau.

Baca Juga: Begini Catatan Penting untuk Konsumen Hindari Over Alih Bawah Tangan, Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan FIFGROUP Adalah Tindak Pidana?

Siapa yang Berutang, Siapa yang Ditagih?

Masalah utama muncul ketika pihak yang meminjam nama gagal memenuhi kewajiban membayar cicilan.

Secara hukum, pemberi kredit hanya terikat kontrak dengan pihak yang namanya tercantum dalam dokumen pengajuan.

Alhasil, pemilik namalah yang akan menjadi sasaran utama penagihan dan dianggap bertanggung jawab penuh atas seluruh utang yang ada.

Ancaman Blacklist dan Skor Kredit

Dampak instan dari kredit macet ini adalah rusaknya reputasi finansial pemilik nama dalam sistem SLIK OJK atau yang dahulu dikenal sebagai BI Checking.

Baca Juga: Cerdas Mengelola Kredit: Ini Lima Tips Aman Untuk Kamu Menjadi Konsumen FIFGROUP

Sekali nama Anda masuk dalam daftar hitam (blacklist), Anda akan kehilangan hak untuk mendapatkan akses kredit di masa depan.

Baik untuk pengajuan KPR rumah, modal usaha, maupun kredit kendaraan pribadi.

Jeratan Pidana Penjara dan Gugatan Perdata

Risiko yang paling mengerikan adalah konsekuensi hukum.

Praktisi hukum memperingatkan bahwa praktik pinjam nama bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Hal ini karenaadanya unsur tipu muslihat atau pemberian keterangan bohong kepada pihak bank.

Tak hanya itu, pemilik nama juga bisa dijerat kasus penggelapan jika objek kredit dipindahtangankan tanpa izin.

Serta menghadapi gugatan perdata (Pasal 1365 KUH Perdata) yang berujung pada penyitaan aset pribadi untuk menutupi kerugian pihak kreditur.

Baca Juga: Memahami Jaminan Fidusia di FIFGROUP: Apa Itu dan Mengapa Penting?

Waspadai Iktikad Buruk

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengiming-imingi sejumlah uang sebagai imbalan pinjam nama.

Biasanya, mereka yang meminjam nama adalah orang-orang yang riwayat kreditnya sudah rusak atau memiliki iktikad tidak baik untuk menghindari kewajiban bayar.

Sebelum memutuskan untuk membantu, ingatlah bahwa dalam dunia perbankan, tidak ada perjanjian 'bawah tangan' yang dapat menghapuskan kewajiban Anda di mata hukum.

Jangan sampai niat baik berbuah pahit di penjara.

Editor : Imron Hidayatullahh
#SLIK OJK #BI Checking #cicilan #kredit