RADAR JEMBER - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2026 memerlukan standar operasional yang ketat, salah satunya melalui Sertifikat Produksi Pangan Gizi (SPPG) atau izin operasional khusus untuk Dapur Satuan Pelayanan MBG.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai tahapan dan syarat pembuatan SPPG untuk Dapur Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis:
Dapur Satuan Pelayanan MBG adalah unit penyedia makanan yang harus memenuhi standar higiene, sanitasi, dan kecukupan gizi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Untuk dapat beroperasi secara res
mi, pengelola harus melalui tahapan verifikasi teknis.
1. Syarat AdministrasiSebelum mengajukan izin, pengelola dapur (baik mandiri, swasta, maupun kelompok masyarakat) harus menyiapkan dokumen berikut:
Identitas Pengelola: KTP pimpinan satuan pelayanan dan NPWP badan usaha/kelompok.
NIB (Nomor Induk Berusaha): Terdaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan KBLI yang sesuai (misalnya: Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu).
Surat Keterangan Domisili: Bukti lokasi dapur yang sah.
Data Tenaga Kerja: Sertifikat pelatihan penjamah makanan (Food Handler) bagi juru masak.
Hasil Uji Air: Bukti laboratorium bahwa air yang digunakan memenuhi standar air minum (bebas E.Coli).
2. Syarat Teknis Fasilitas (Dapur)
Dapur harus memenuhi standar Layout yang menghindari kontaminasi silang:
Pemisahan Area: Harus ada pemisahan jelas antara area penerimaan bahan mentah, area pencucian, area memasak, dan area pengemasan/distribusi.
Sarana Sanitasi: Tersedianya tempat cuci tangan dengan sabun, tempat sampah tertutup, dan drainase yang lancar.
Sistem Penyimpanan: Adanya kulkas atau cold storage untuk bahan segar dan gudang kering yang bebas hama (tikus/kecoa).
3. Tahapan Registrasi SPPG
Tahap 1: Pendaftaran melalui Portal Badan Gizi/OSS
Pengelola melakukan registrasi akun di portal resmi Badan Gizi Nasional atau sistem OSS terintegrasi untuk memilih jenis Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis.
Tahap 2: Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan (SLHS)
Dinas Kesehatan setempat atau lembaga pemeriksa akan melakukan pemeriksaan fisik ke lokasi dapur. Mereka akan menilai aspek kebersihan bangunan, peralatan, dan personel. Jika lolos, akan diterbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Tahap 3: Verifikasi Standar Gizi
Tim verifikator akan memeriksa standar menu yang disusun. Menu harus memenuhi kaidah "Isi Piringku" yang mencakup karbohidrat, protein (hewani/nabati), sayuran, dan buah, sesuai dengan target kelompok usia penerima manfaat.
Tahap 4: Penerbitan SPPG
Setelah dokumen administrasi lengkap dan verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi syarat (MS), Badan Gizi Nasional akan menerbitkan SPPG (Sertifikat Produksi Pangan Gizi). Dokumen inilah yang menjadi tiket utama untuk mendapatkan kontrak pengadaan Makan Bergizi Gratis.
4. Hal Penting dalam Operasional
Sampel Makanan: Dapur wajib menyimpan sampel makanan (minimal 1 x 24 jam) setiap hari sebagai bukti jika terjadi dugaan keracunan makanan.
Logbook Suhu: Pencatatan suhu penyimpanan bahan makanan secara rutin.
Pemeriksaan Kesehatan berkala: Juru masak wajib melakukan pemeriksaan kesehatan (Medical Check-up) secara berkala.
Editor : M. Ainul Budi