RADAR JEMBER - Kabar bahagia bagi ASN, PPPK, TNI dan Anggota Polri di hari raya idul fitri 2026 ini.
Sebab THR ASN, THR PPPK, THR TNI dan THR Polri bakal cair.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan untuk tahun anggaran 2026.
Mengingat Hari Raya Idul Fitri 1447 H diprediksi jatuh pada akhir Maret 2026, proses pencairan THR akan dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
1. Jadwal Pencairan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, jadwal penyaluran dibagi menjadi dua tahap utama:
THR 2026: Akan mulai dicairkan paling cepat H-10 sebelum Idul Fitri, atau sekitar minggu kedua bulan Maret 2026.
Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
2. Besaran Komponen: Apakah Cair 100%?
Kabar yang paling dinanti adalah mengenai komponen tunjangan kinerja (tukin).
Untuk tahun 2026, pemerintah memberikan sinyal positif terkait pemberian THR secara penuh bagi instansi yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Komponen meliputi:
Gaji Pokok.
Tunjangan Keluarga (Istri/Suami & Anak).
Tunjangan Pangan/Beras.
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
Tunjangan Kinerja (Tukin) / Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Diberikan sesuai dengan capaian kinerja dan kebijakan fiskal masing-masing instansi.
3. Nasib PPPK Paruh Waktu
Dalam aturan terbaru 2026, pemerintah mempertegas bahwa PPPK yang baru diangkat, baik penuh waktu maupun paruh waktu yang telah memiliki NIP dan kontrak kerja aktif sebelum Maret 2026, berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja dan besaran penghasilan yang diterima.
4. Rincian Penerima
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini mencakup:
ASN Pusat & Daerah: PNS dan PPPK.
TNI & Polri: Seluruh personel aktif.
Pejabat Negara: Termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan anggota parlemen.
Pensiunan: Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian panjang kepada negara.
Editor : M. Ainul Budi