RADAR JEMBER - Pengawasan terhadap kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diperketat pemerintah pada tahun 2026, dan sebelas faktor resmi menjadi penentu masa kerja pegawai berlanjut atau dihentikan di instansi pusat maupun daerah.
Hal ini menyusul penerbitan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang memuat ketentuan teknis pengelolaan masa kerja PPPK paruh waktu, termasuk mekanisme evaluasi dan dasar penghentian kontrak, yang menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menilai kelanjutan status kepegawaian.
Skema PPPK paruh waktu awalnya dirancang sebagai solusi transisi bagi eks tenaga honorer yang membutuhkan kepastian hukum dalam hubungan kerja dengan negara, memberikan pengakuan administratif serta hak kepegawaian tertentu meskipun tidak bersifat permanen seperti pegawai negeri sipil.
Mulai 2026, pelaksanaan kontrak dilakukan lebih sistematis, di mana setiap pegawai diwajibkan mengikuti evaluasi tahunan berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), disiplin kerja, serta kepatuhan terhadap kode etik, dan hasil evaluasi itu menjadi dasar apakah kontrak diperpanjang, diangkat menjadi PPPK penuh waktu, atau dihentikan sesuai ketentuan.
Berdasarkan regulasi tersebut, sebelas kondisi utama yang menyebabkan kontrak PPPK paruh waktu dihentikan atau tidak diperpanjang mencakup perubahan status pegawai yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sehingga kontrak paruh waktu berakhir, pengunduran diri, meninggal dunia, pelanggaran ideologi.
Batas usia atau berakhirnya masa perjanjian tanpa kebijakan perpanjangan, kebijakan instansi seperti penghapusan jabatan akibat perampingan organisasi, faktor kesehatan yang membuat pegawai tidak mampu melaksanakan tugas, kinerja buruk yang tidak memenuhi target SKP, pelanggaran disiplin berat, hukuman pidana minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan, dan pelanggaran netralitas dengan terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Editor : M. Ainul Budi