Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, KemenpanRB Punya Aturan Baru?

M. Ainul Budi • Selasa, 3 Februari 2026 | 18:10 WIB
BERSIAP: Perwakilan PPPK Paruh Waktu di Bondowoso, menyiapkan diri untuk menerima petika SK secara simbolis dari Bupati Bondowoso.
BERSIAP: Perwakilan PPPK Paruh Waktu di Bondowoso, menyiapkan diri untuk menerima petika SK secara simbolis dari Bupati Bondowoso.

RADAR JEMBER - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi merilis pedoman teknis terbaru mengenai transisi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini menjadi jawaban bagi jutaan tenaga non-ASN yang sebelumnya telah masuk ke dalam kategori PPPK Paruh Waktu.

Dalam keterangan resminya hari ini, Selasa, 3 Februari 2026, Menteri PANRB menegaskan bahwa skema paruh waktu bukanlah status akhir, melainkan "jembatan" menuju status PPPK Penuh Waktu.

Mekanisme Transformasi Status

Berdasarkan aturan terbaru, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu akan dilakukan melalui mekanisme pemeringkatan kinerja dan analisis kebutuhan instansi, bukan melalui tes ulang secara nasional.

Berikut adalah syarat utamanya:

Evaluasi Kinerja Tahunan: Pegawai harus memiliki penilaian kinerja minimal predikat "Baik" selama satu tahun berturut-turut dalam status paruh waktu.

Ketersediaan Anggaran Daerah/Pusat: Pengangkatan dilakukan seiring dengan peningkatan ruang fiskal atau anggaran belanja pegawai di instansi terkait.

Kesesuaian Formasi: Apabila ada pegawai PPPK Penuh Waktu yang pensiun, mengundurkan diri, atau terjadi perluasan organisasi, maka posisi tersebut wajib diisi oleh PPPK Paruh Waktu yang berada di peringkat atas pada instansi tersebut.

Skema Tanpa Tes (Direct Promotion)

Kemenpan-RB memberikan kabar baik bahwa tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan saat ini berstatus Paruh Waktu tidak perlu mengikuti seleksi CASN dari awal.

"Mereka sudah memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai). Perubahan dari paruh waktu ke penuh waktu hanya bersifat administratif dan perubahan kontrak kerja berdasarkan evaluasi kinerja. Jadi, tidak ada lagi ketakutan akan tes yang memutus masa kerja," ungkap juru bicara Kemenpan-RB.

Penyesuaian Hak dan Kewajiban

Begitu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, pegawai akan mendapatkan penyesuaian otomatis pada:

Besaran Gaji: Mengikuti tabel gaji ASN sesuai golongan.

Tunjangan: Mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja secara penuh.

Jam Kerja: Kembali mengikuti jam kerja reguler ASN (minimal 37,5 jam per minggu).

Prioritas di Tahun 2026

Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah memprioritaskan pengangkatan penuh waktu bagi tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun, guna memenuhi target layanan dasar publik.

Pesan Penting bagi Tenaga Non-ASN: Pemerintah menghimbau agar seluruh PPPK Paruh Waktu segera melakukan pembaruan data kinerja secara mandiri melalui aplikasi SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) agar masuk dalam daftar antrean prioritas pengangkatan.

Editor : M. Ainul Budi
#KemnPANRB #PPPK Paruh Waktu #PPPK Penuh Waktu