Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Berikut Skema PPPK Paruh Waktu dan Solusi Nasib Untuk Guru Honoror Tahun Ini, Tanpa Ada PHK?

M. Ainul Budi • Senin, 2 Februari 2026 | 19:57 WIB
PAKAI TENDA: Uswatun Hasanah, guru honorer SDN Gelang 07 dengan sabar mengajar siswa di halaman sekolah.
PAKAI TENDA: Uswatun Hasanah, guru honorer SDN Gelang 07 dengan sabar mengajar siswa di halaman sekolah.

RADAR JEMBER – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kemendikdasmen terus mematangkan implementasi skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini secara khusus disiapkan untuk menampung para tenaga pendidik atau guru honorer yang telah terdata di pangkalan data BKN namun belum berhasil mengisi formasi penuh tahun ini.

Memasuki bulan Februari 2026, regulasi teknis mengenai mekanisme kerja dan besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu mulai menemui titik terang.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu bagi Guru?

PPPK Paruh Waktu adalah kategori ASN yang bekerja dengan durasi waktu yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu.

Skema ini diadopsi berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menghindari PHK massal tenaga honorer.

Poin-Poin Penting Skema Terbaru 2026:

1. Mekanisme Kerja "Tanpa Tes Berulang" Guru honorer yang telah mengikuti seleksi CASN namun terkendala keterbatasan formasi di instansinya akan secara otomatis diarahkan masuk ke kategori Paruh Waktu.

Mereka tidak perlu melakukan tes dari nol, melainkan melalui validasi data dan kinerja.

2. Fleksibilitas Waktu Mengajar Guru PPPK Paruh Waktu tidak diwajibkan berada di sekolah selama 8 jam kerja penuh seperti ASN reguler.

Jam kerja akan disesuaikan dengan beban mengajar yang disepakati, sehingga memungkinkan guru untuk memiliki kegiatan produktif lain di luar jam mengajar.

Baca Juga: Status PPPK Nakes di Lumajang yang Selundupkan Pil Koplo di Lapas Bakal di Copot

3. Jaminan Status dan NIP Meskipun berstatus paruh waktu, mereka tetap memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan resmi berstatus sebagai ASN.

Hal ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan profesi yang lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya.

4. Skema Gaji dan Kesejahteraan Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dihitung berdasarkan beban kerja (jam mengajar) yang dilakukan.

Pemerintah menegaskan bahwa pendapatan yang diterima tidak boleh lebih rendah dari upah saat menjadi tenaga honorer sebelumnya.

Editor : M. Ainul Budi
#PPPK Paruh Waktu #guru honorer #guru pppk #solusi #nasib guru