RADAR JEMBER - Pengacara keluarga jambret dalam kasus Hogi Minaya di Sleman, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang kerohiman atau tali asih dalam proses penanganan kasus ini.
Istilah “jual nyawa” yang ia sampaikan merujuk pada praktik meminta atau memperhitungkan sejumlah uang sebagai kompensasi atas kematian seseorang.
Ia menjelaskan bahwa jambret tersebut telah meninggal dunia dan tidak mungkin kembali hidup.
Dan keluarga tidak pernah mengajukan permintaan materi apa pun, melainkan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Namun hingga kini, ia menyoroti bahwa Hogi Minaya bahkan belum ditahan, sehingga penanganan perkara dinilai belum memberikan kepastian keadilan.
Dalam pernyataannya, pengacara menyampaikan bahwa keluarga jambret tidak akan memaafkan Hogi Minaya, baik lahir maupun batin.
Ia mengatakan orang tua jambret telah menegaskan sikap tersebut kepadanya.
Pengacara kemudian menyebut bahwa Allah Maha Mengetahui dan pada akhirnya akan memberikan hukuman yang setimpal kepada Hogi Minaya.
Editor : M. Ainul Budi