RADAR JEMBER - Lembaga pembiayaan FIFGROUP semakin memperketat langkah hukum terhadap debitur yang melakukan "over alih kredit" atau penggelapan unit tanpa izin.
Beberapa putusan pengadilan terbaru menunjukkan sanksi yang makin tegas:
1. Vonis 11 Bulan di Magelang (30 Januari 2026)
Seorang debitur di Magelang dijatuhi hukuman 11 bulan penjara setelah terbukti melanggar jaminan fidusia.
Modus yang dilakukan adalah hanya membayar angsuran selama empat bulan, kemudian unit kendaraan tersebut dialihkan/dihilangkan tanpa penyelesaian kewajiban.
2. Putusan Penjara bagi Terdakwa di Mataram & Surabaya
Mataram (Januari 2026): Dua terdakwa, GYA dan YGW, divonis masing-masing 7 bulan penjara oleh PN Mataram.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan mengalihkan objek jaminan fidusia milik FIFGROUP kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis.
Surabaya (Januari 2026): Seorang penjaga warung menjadi terdakwa karena tergiur upah Rp1 juta untuk melakukan praktik "pinjam nama" dalam kredit motor FIF.
Kasusnya saat ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan risiko hukum menjadi debitur "titipan".
3. Kasus Pengalihan Unit di Bogor (Januari 2026)
Pengadilan Negeri Bogor baru saja menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda kepada seorang debitur FIFGROUP.
Debitur tersebut terbukti menjual/mengalihkan motor yang statusnya masih dalam kredit aktif tanpa persetujuan tertulis dari pihak leasing.
Editor : M. Ainul Budi