Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Buntut Viralnya Suami Bela Istri dari Penjambret Berujung Tersangka, Kini Kapolresta Sleman Dinonaktifkan meski Sudah Minta Maaf

Imron Hidayatullahh • Jumat, 30 Januari 2026 | 22:49 WIB
Menyoroti Polda DIY yang menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Edy Setyanto buntut tersangkakan suami yang bela istrinya dari penjambret. (YouTube.com / TVR Parlemen)
Menyoroti Polda DIY yang menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Edy Setyanto buntut tersangkakan suami yang bela istrinya dari penjambret. (YouTube.com / TVR Parlemen)

Radar Jember - Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari tugasnya oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) per Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), disebutkan Edy dinonaktifkan usai penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025 lalu.

Perkara itu mengenai insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua penjambret dan dinyatakan meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Buntut dari kasus ini, Hogi Minaya, pria asal Sleman, sempat menjadi tersangka akibat upayanya dalam mengejar pelaku yang sempat menjambret barang milik istrinya.

Hogi yang sebelumnya ditersangkakan dalam insiden kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman, kini telah mendapatkan keadilan untuk bebas dari tuduhan.

Terkini, Polda DIY memastikan langkah penonaktifan terhadap Edy selaku Kapolresta Sleman sebagai bentuk bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).

"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," terang Wisnu.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Hogi berbuntut panjang setelah Komisi III DPR RI meminta kasus dihentikan, bukan melalui Restorative Justice (RJ).

DPR Minta Perkara Dihentikan

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026), Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Jampidum di Kejagung agar perkaranya dihentikan.

"Jadi, bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan," tegasnya.

"Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," imbuhnya.

Hingga kini, permintaan menghentikan perkara tersebut telah ditandatangani jajaran Komisi III DPR.

Nantinya, surat permintaan itu akan diserahkan ke Jaksa Agung dan juga Kapolri.

Kapolresta Sleman Ngaku Keliru

Dalam kesempatan yang sama, Edy Setyanto selaku Kapolresta Sleman sempat meminta maaf ihwal penanganan kasus yang menjerat Hogi Minaya.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy.

Edy menyatakan, dirinya memahami tindakan yang dilakukan Hogi. Menurutnya, dalam peristiwa itu, polisi hanya ingin melihat kepastian hukum.

"Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan," tutur Edy.

"Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun, rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," tandasnya.

Editor : Imron Hidayatullahh
#Hogi Minaya #polda diy #jambret tewas tabrakan #Kapolresta Sleman Dinonaktifkan