JAKARTA, Radar Jember - Babak baru persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim, kian memanas.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), pihak Nadiem menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik.
Langkah berani ini diambil untuk mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut pendiri Gojek tersebut telah memperkaya diri sendiri.
Baca Juga: Beda Perlakuan Kasus Nadiem dan Yaqut, Ini Bedanya?
Melalui kuasa hukumnya, Yanuar Bagus Sasmito, Nadiem menegaskan sikap kooperatifnya untuk membuka asal-usul harta kekayaannya di hadapan majelis hakim.
"Terdakwa menggunakan hak hukumnya sesuai Pasal 37 UU Tipikor untuk membuktikan bahwa tidak ada harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya," ujar Yanuar saat membacakan nota keberatan (eksepsi).
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait proyek digitalisasi pendidikan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuding Nadiem menerima keuntungan pribadi senilai Rp809,59 miliar yang diduga mengalir melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).
Meski Nadiem mengajukan inisiatif pembuktian terbalik, Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya.
Jaksa menegaskan bahwa beban utama untuk membuktikan kesalahan terdakwa tetap berada di tangan penuntut umum secara imperatif.
Baca Juga: Krisis Kemanusiaan dan Kedaulatan di Perbatasan Negara, DPR Tuding BNPP Tak Ubahnya EO
"Kesiapan itu adalah hak konstitusional terdakwa, namun kewajiban membuktikan kesalahan tetap ada pada kami (JPU) melalui alat bukti yang sah," tegas jaksa saat menanggapi eksepsi tersebut.
Kasus yang juga melibatkan sejumlah pejabat Kemendikbudristek ini menjadi sorotan publik lantaran nilai kerugian negara yang fantastis dan melibatkan nama besar di industri teknologi tanah air.
Editor : M. Ainul Budi