Radar Jember – Pemerintah Indonesia kembali memulangkan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terperangkap dalam jaringan penipuan daring lintas negara.
Pada 22 Januari 2026, sebanyak 90 WNI tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai operasi pembongkaran online scam di kawasan Myawaddy, Myanmar.
Puluhan WNI itu merupakan gelombang ketiga repatriasi yang difasilitasi pemerintah setelah pusat sindikat itu diberantas oleh otoritas setempat.
Repatriasi berlangsung di tengah meningkatnya laporan masyarakat Indonesia yang terjebak dalam operasi penipuan daring di luar negeri.
Di Kamboja, angka WNI yang melapor ke Kedutaan Besar RI terus meningkat dan mencapai ribuan orang.
Hingga 26 Januari 2026, tercatat 2.493 WNI telah melapor meminta kepulangan kepada KBRI Phnom Penh setelah sindikat scam besar-besaran di negara itu dibersihkan.
Tidak hanya Indonesia yang menangani dampak penipuan daring. Korea Selatan telah memulangkan 73 warganya dari Kamboja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat hukum setempat atas dugaan keterlibatan dalam jaringan penipuan online yang merugikan warga negaranya sekitar puluhan juta dolar AS.
Puluhan warga Korea itu dikawal polisi saat tiba di Bandara Incheon sebagai bagian dari penyelidikan kasus lintas negara tersebut.
Perbedaan pendekatan penanganan juga terlihat di China. Media internasional melaporkan, pengadilan di negeri itu menjatuhkan hukuman mati kepada 16 warga negara China yang menjadi pimpinan sindikat penipuan online yang beroperasi di Asia Tenggara, termasuk wilayah yang sama di Myanmar dan Kamboja.
Keputusan pengadilan itu menunjukkan sikap tegas Beijing terhadap kejahatan dunia maya lintas batas.
Pemerintah Indonesia bergerak dengan dua pendekatan, memulangkan WNI yang dilaporkan sebagai korban maupun menindak tegas WNI yang dipastikan terlibat aktif dalam praktik scam.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan pembedaannya dalam rapat kerja di DPR RI.
Ia menyatakan, tidak semua WNI di Kamboja dan Filipina dapat dikategorikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer,” ujar Mahendra dalam rapat di gedung parlemen.
Dukungan penegakan hukum terhadap pelaku scam lintas negara juga diregukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan reputasi WNI di luar negeri.
Langkah koordinasi dengan aparat penegak hukum di negara tujuan serta mekanisme pemulangan akan terus ditempuh oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara mendapatkan perlindungan sekaligus mendapat konsekuensi hukum yang layak apabila terbukti melanggar aturan.
Editor : M. Ainul Budi