RADAR JEMBER - Kabar mengenai PPPK Paruh Waktu (Part-time) menjadi angin segar sekaligus fokus utama bagi tenaga honorer di tahun 2025-2026 ini.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB terus mematangkan skema ini sebagai solusi agar tidak ada PHK massal bagi tenaga non-ASN.
Berikut adalah rangkuman berita dan poin-poin penting terbaru mengenai PPPK Paruh Waktu:
1. Solusi untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lulus Formasi
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu disiapkan khusus bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CASN namun tidak mendapatkan lowongan formasi.
Status Tetap ASN: Walaupun bekerja paruh waktu, mereka tetap akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tanpa PHK: Skema ini memastikan tenaga honorer tetap bekerja dan memiliki status legal.
2. Mekanisme Kerja dan Gaji
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam aturan mainnya:
Jam Kerja: Lebih fleksibel dan tidak harus 8 jam sehari, disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Pendapatan: Gaji disesuaikan dengan beban kerja dan jam kerja yang dilakukan. Prinsipnya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari upah saat mereka menjadi honorer sebelumnya.
Tugas: Melaksanakan tugas teknis yang tidak memerlukan kehadiran sepanjang waktu di kantor.
3. Peluang Naik Menjadi "Penuh Waktu"
Salah satu poin krusial adalah adanya jalur transisi. Tenaga PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti tes ulang dari awal, asalkan:
Ada lowongan formasi yang dibuka di instansi terkait.
Kinerja dinilai baik selama masa paruh waktu.
Lolos verifikasi dan validasi data.
4. Progress Pendataan dan Validasi Data BKN
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan pembersihan data (cleansing) terhadap 1,7 juta tenaga honorer yang masuk dalam database. Hanya mereka yang masuk dalam database BKN dan lolos verifikasi yang berhak mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK (baik penuh maupun paruh waktu).
Editor : M. Ainul Budi