Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Isu Panas Soal Pegawai SPPG Diangkat Jadi ASN atau PPPK, Begini Mandat UU ASN

M. Ainul Budi • Jumat, 23 Januari 2026 | 18:23 WIB
BEROPERASI: Salah satu penampakan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Lumajang yang beroperasi.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)
BEROPERASI: Salah satu penampakan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Lumajang yang beroperasi.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

RADAR JEMBER - Kabar mengenai pengangkatan pegawai non-ASN menjadi ASN (PNS maupun PPPK) memang sedang memasuki fase krusial di awal tahun 2026 ini.

Sedikit catatan teknis, jika yang Anda maksud adalah Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja)—yang sering kali menjadi isu hangat terkait status kepegawaiannya—pemerintah memang tengah menggodok skema khusus untuk mereka.

Namun, jika Anda merujuk pada instansi spesifik lainnya, berikut adalah rangkuman paling update mengenai status pengangkatan honorer menjadi ASN per 23 Januari 2026:

1. Mandat UU ASN: Penyelesaian Tenaga Honorer 2026
Sesuai dengan turunan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN (honorer).

Target: Per Januari 2026, tidak ada lagi istilah "tenaga honorer". Semua pegawai di instansi pemerintah wajib berstatus ASN (PNS atau PPPK).

Mekanisme: Bagi mereka yang sudah masuk dalam database BKN, proses pengangkatan dilakukan melalui seleksi CASN (CPNS/PPPK) dengan afirmasi khusus bagi masa kerja lama.

2. Fokus Khusus Satpol PP (Mungkin yang Anda maksud SPPG)

Isu mengenai Satpol PP menjadi salah satu yang paling kompleks karena adanya aturan dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Update Januari 2026: KemenPAN-RB bersama Kemendagri sedang memfinalisasi formasi khusus untuk anggota Satpol PP non-ASN agar bisa diangkat menjadi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.

Skema PPPK: Bagi anggota yang tidak memenuhi syarat usia atau kualifikasi untuk menjadi PNS, pemerintah menyediakan jalur PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu agar tetap memiliki status hukum yang jelas.

3. Skema "PPPK Paruh Waktu" sebagai Solusi Terakhir
Untuk menghindari PHK massal terhadap jutaan tenaga non-ASN, pemerintah mulai mengimplementasikan status PPPK Paruh Waktu di berbagai instansi daerah pada awal 2026 ini.

Gaji: Sesuai dengan penghasilan saat menjadi honorer (tidak boleh berkurang).

Tugas: Beban kerja disesuaikan dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

Upgrade: Pegawai paruh waktu ini memiliki kesempatan untuk naik menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes ulang jika ada formasi yang kosong dan kinerja dinilai baik.

4. Syarat Utama Pengangkatan Tahun Ini
Berdasarkan keterangan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN):

Masuk Database: Nama pegawai harus terdata dalam pendataan non-ASN BKN tahun 2022/2023.

Verifikasi & Validasi (Verval): Data harus lolos audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk memastikan tidak ada "pegawai siluman" atau data fiktif.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Kepala instansi harus menjamin legalitas pegawai tersebut.

Editor : M. Ainul Budi
#SPPG #Mbg #PNS #ASN