JAKARTA, Radar Jember - Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terpaksa melanggar hukum akibat tekanan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dijerat pidana.
Penanganan tersebut merujuk pada prinsip non-penalization, yang menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi.
Menurut Dedi, dalam regulasi terbaru, korban TPPO diposisikan sebagai subjek perlindungan yang memiliki hak atas berbagai bentuk pemulihan.
Baca Juga: Polisi Tak Bisa Asal Pidakan Jurnalis, Dewan Pers: Wajib Lewat Kami!
Hak tersebut meliputi rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan bagi korban yang berada di luar negeri.
“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Undang-Undang TPPO memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” katanya, dalam acara bedah buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Dedi mengatakan, penerapan prinsip non-penalization menegaskan bahwa korban yang melakukan pelanggaran hukum karena paksaan dari pelaku TPPO tidak boleh dipidana.
kpkBaca Juga: Penolakan Pilkada Via DPRD Belum Surut! ICW Bongkar Tren Mahar Politik hingga Borok Korupsi yang Seret Anggota Dewan
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya proses penyaringan awal (screening) agar korban tidak salah dikategorikan sebagai pelaku.
“Prinsip non-penalization menegaskan bahwa korban yang melanggar hukum karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Diperlukan screening dini dan mekanisme rujukan agar korban bisa dibantu secara cepat dan aman, serta tidak terseret menjadi pelaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambatnya penanganan TPPO ke depan.
Di era digital, kata Dedi, aparat penegak hukum harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap berbagai modus kejahatan, khususnya yang menyasar perempuan dan anak.
“Kejahatan merupakan bayang-bayang masyarakat. Jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi TPPO, terutama terhadap anak, maka penanganannya akan selalu tertinggal. Kita harus cepat beradaptasi dengan modus-modus kejahatan di era digital,” serunya.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan penanganan TPPO membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Dalam implementasi KUHAP dan KUHP baru, penanganan kasus TPPO menuntut pendekatan berbasis pembuktian ilmiah serta investigasi jaringan kejahatan.
“Penanganan TPPO ke depan membutuhkan standar nasional, pembuktian ilmiah, pendekatan berpusat pada korban, konstruksi hukum berlapis antara KUHP dan UU TPPO, investigasi jaringan, hingga penelusuran aliran dana. Selain itu, kerja sama lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK mutlak diperlukan karena Polri tidak bisa menangani sendiri,” imbuh Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Editor : M. Ainul Budi